OJK Jateng Berkomitmen Perkuat Kebijakan Pengawasan

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mencatat sekitar 320 kebijakan pengawasan yang tengah atau telah diproses. Hal itu menempatkan Jatenh di posisi kedua terbanyak setelah Jawa Timur.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penguatan pengawasan perbankan dan penanganan lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menjelaskan bahwa penetapan status pengawasan bank didasarkan pada tiga indikator utama: permodalan, kualitas aset termasuk Non-Performing Loan (NPL), dan tingkat kesehatan bank.

“Bank yang menunjukkan penurunan signifikan pada salah satu indikator dapat masuk dalam pengawasan khusus hingga tahun 2026.” kata Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo didampingi Kepala Direktorat Pengawasan  Direktur Pengawasan OJK  Jawa Tengah  Taufik Andriawan pada Media Gathering OJK Jawa Tengah, 5–6 Desember 2025 di Magelang.

BACA JUGA  OJK Berkomitmen Berantas Keuangan Ilegal

Perlu ditingkatkan

Meski fungsi intermediasi perbankan di Jawa Tengah mencapai hampir 90 persen, OJK menilai pertumbuhan kredit masih perlu ditingkatkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi regional.

Sementara itu, NPL yang meningkat sejak 2020 masih menjadi perhatian dan masuk dalam program perbaikan.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus mematuhi standar dan etika yang berlaku. Masyarakat diminta melapor apabila menemukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Jika masyarakat merasa dirugikan atau terganggu, segera laporkan ke OJK. Kami mengawasi secara ketat dan praktik yang melanggar tidak dibenarkan,” ujar perwakilan OJK.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal 157, pengaduan tertulis, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Pengaduan akan diproses jika lembaga yang diadukan memiliki izin resmi dan terdapat itikad baik dari nasabah.

BACA JUGA  BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

OJK menyebut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan serta debt collector yang dilaporkan oleh masyarakat. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak