OJK Jateng Berkomitmen Perkuat Kebijakan Pengawasan

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mencatat sekitar 320 kebijakan pengawasan yang tengah atau telah diproses. Hal itu menempatkan Jatenh di posisi kedua terbanyak setelah Jawa Timur.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penguatan pengawasan perbankan dan penanganan lembaga jasa keuangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menjelaskan bahwa penetapan status pengawasan bank didasarkan pada tiga indikator utama: permodalan, kualitas aset termasuk Non-Performing Loan (NPL), dan tingkat kesehatan bank.

“Bank yang menunjukkan penurunan signifikan pada salah satu indikator dapat masuk dalam pengawasan khusus hingga tahun 2026.” kata Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo didampingi Kepala Direktorat Pengawasan  Direktur Pengawasan OJK  Jawa Tengah  Taufik Andriawan pada Media Gathering OJK Jawa Tengah, 5–6 Desember 2025 di Magelang.

BACA JUGA  Mobilitas di Jawa Tengah Tembus 8,6 Juta Jiwa selama Nataru

Perlu ditingkatkan

Meski fungsi intermediasi perbankan di Jawa Tengah mencapai hampir 90 persen, OJK menilai pertumbuhan kredit masih perlu ditingkatkan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi regional.

Sementara itu, NPL yang meningkat sejak 2020 masih menjadi perhatian dan masuk dalam program perbaikan.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus mematuhi standar dan etika yang berlaku. Masyarakat diminta melapor apabila menemukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Jika masyarakat merasa dirugikan atau terganggu, segera laporkan ke OJK. Kami mengawasi secara ketat dan praktik yang melanggar tidak dibenarkan,” ujar perwakilan OJK.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal 157, pengaduan tertulis, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Pengaduan akan diproses jika lembaga yang diadukan memiliki izin resmi dan terdapat itikad baik dari nasabah.

BACA JUGA  Bupati Pati Sudewo Viral Setelah Nekat Naikkan PBB 250%

OJK menyebut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan serta debt collector yang dilaporkan oleh masyarakat. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebanyak Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, pemerintah menghadapi defisit…

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menerima keluhan Kepala SD Negeri Jatikalang Kecamatan Prambon, terkait kondisi sekolah yang kerap dilanda banjir dan belum adanya pagar di halaman belakang. Akibat banjir para0…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Lantik 901 Insinyur Baru

  • January 13, 2026
UGM Lantik 901 Insinyur Baru

Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

  • January 13, 2026
Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

  • January 13, 2026
Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan