OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya No. 34, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor fintech lending, agar tetap transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

BACA JUGA  Stabilitas Keuangan Nasional Dinilai Stabil

Peringatan perbaiki kondisi keuangan

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.

Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan operasional Crowde. Salah satunya dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA  OJK Tasikmalaya Perkuat Literasi Keuangan Lewat Majelis Taklim

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan perusahaan.

Kewajiban Crowde Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan. OJK menginstruksikan agar:

  1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak-hak pengguna dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan.
  3. Manajemen menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK.
  4. Menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
BACA JUGA  Tingkatkan Tata Kelola BPR BKK, Pemprov Jateng Siapkan Komisaris

Masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara fintech lending, guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, sehat, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku fintech lending memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya. (Htm/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin (30/3). Sebelumnya, Kota Surabaya…

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya dari Guru Besar Antropologi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak