
PEMERINTAH merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Awalnya dari lima paket kebijakan itu ada paket subsidi listrik namun dibatalkan. Alasannya proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan Juni dan Juli.
Berikut lima paket kebijakan insentif tersebut:
1. Diskon Transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) dengan anggaran Rp0,94 triliun.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).
Sebelumnya, rencana pemberian insentif listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Insentif tersebut dirancang dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. (*/S-01)