OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

BACA JUGA  Kondisi Keuangan Di Jawa Tengah Stabil

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).

Kartel suku bunga industri pindar

Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.

“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA  GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.

“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mengapa Angka Kemiskinan BPS dan Bank Dunia Berselisih Jauh

TERJADI perbedaan jumlah penduduk miskin  Indonesia antara data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dimiliki Bank Dunia. BPS menyebut tingkat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 sebesar…

Selandia Baru Siap Pasok Sperma Sapi ke DIY

SELANDIA Baru siap memasok semen (sperma) sapi pejantan untuk mendukung pengembangan bibit sapi unggul di DI Yogyakarta Gagasan tersebut menjadi salah satu peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan Duta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo