PHK Massal Dialami Delapan Ribu Pekerja Sritex

PEMERINTAH kemungkinan gagal menyelamatkan perusahaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) lepas dari proses kepailitan menuju proses going concern (keberlangsung usaha). Akibatnya, kondisi itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Situasi itu mencuat kepermukaan, setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Sukoharjo membocorkan adanya 8.475 pekerja Sritex, yang resmi diberhentikan atau di-PHK dari pekerjaan per 26 Februari 2025.

“Namun demikian, aktivitas operasional Sritex tutup permanen pada 1 Maret 2025. Tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi kepada kami. Surat berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya,” terang Kepala Disperinnaker Sukoharjo, Sumarno kepada wartawan, Kamis (27/2/2025), di kantornya.

BACA JUGA  Kurator dan Hakim Pengawas Penentu Nasib Sritex

Keputusan tim kurator

Dia paparkan, opsi PHK yang diambil ini menjadi keputusan tim kurator ketika bertemu manajemen Sritex selaku debitur yang sudah dipailitkan oleh PN Niaga Semarang, yang berlanjut menjadi keputusan inkrah setelah pengajuan kasasi permohoban Sritex ditolak Mahkamah Agung.

Prosesnya negosiasi antara tim kurator dan manajemen Sritex memutuskan, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari, meaki aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Jadi para pekerja masih bekerja hingga besok (Jumat, 27/2/2025).

Lebih jauh dibeberkan Sumarno, pekerja Sritex menerima opsi PHK dan telah mengisi surat pernyataan, sebagai syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Pastikan Situasi Ketenagakerjaan Terkendali

60 persen

Ribuan pekerja atau karyawan yang di-PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Syaratnya mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sumarno ketika ditanya tentang waktu pencairan uang pesangon, tidak bisa menjelaskan, dengan alasan penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang.

Sejauh ini, Tim kurator sudah melakukan langkah pemberesan aset dan melakukan verifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex.

Sempat bangga

Terpisah sejumlah pekerja Sritex lewat cuitan mereka di medsos, mengatakan kekhawatiran akan masa depannya usai di PHK.

“Delapan tahun, aku bangga mengenakan baju biru laut pabrik garmen terbesar se-Asia Tenggara. Dan sekarang PT Sritex dinyatakan pailit,” tutur Anif Wafi, lewat FB pada Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA  Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

Sedang Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ketika dikonfirmasi Mimbar Nusantara lewat telepon beberapa kali sejak Rabu malam, belum bersedia mengangkat panggilan. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkan hasil pengamatan selama sepekan pada 7-13 Agustus, terjadi 1.205 gempa dan 98 kali awan panas guguran. Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden