PHK Massal Dialami Delapan Ribu Pekerja Sritex

PEMERINTAH kemungkinan gagal menyelamatkan perusahaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) lepas dari proses kepailitan menuju proses going concern (keberlangsung usaha). Akibatnya, kondisi itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Situasi itu mencuat kepermukaan, setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Sukoharjo membocorkan adanya 8.475 pekerja Sritex, yang resmi diberhentikan atau di-PHK dari pekerjaan per 26 Februari 2025.

“Namun demikian, aktivitas operasional Sritex tutup permanen pada 1 Maret 2025. Tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi kepada kami. Surat berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya,” terang Kepala Disperinnaker Sukoharjo, Sumarno kepada wartawan, Kamis (27/2/2025), di kantornya.

BACA JUGA  Job Hugging Jadi Jalan Aman di Tengah Krisis Kerja

Keputusan tim kurator

Dia paparkan, opsi PHK yang diambil ini menjadi keputusan tim kurator ketika bertemu manajemen Sritex selaku debitur yang sudah dipailitkan oleh PN Niaga Semarang, yang berlanjut menjadi keputusan inkrah setelah pengajuan kasasi permohoban Sritex ditolak Mahkamah Agung.

Prosesnya negosiasi antara tim kurator dan manajemen Sritex memutuskan, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari, meaki aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Jadi para pekerja masih bekerja hingga besok (Jumat, 27/2/2025).

Lebih jauh dibeberkan Sumarno, pekerja Sritex menerima opsi PHK dan telah mengisi surat pernyataan, sebagai syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Pastikan Situasi Ketenagakerjaan Terkendali

60 persen

Ribuan pekerja atau karyawan yang di-PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Syaratnya mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sumarno ketika ditanya tentang waktu pencairan uang pesangon, tidak bisa menjelaskan, dengan alasan penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang.

Sejauh ini, Tim kurator sudah melakukan langkah pemberesan aset dan melakukan verifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex.

Sempat bangga

Terpisah sejumlah pekerja Sritex lewat cuitan mereka di medsos, mengatakan kekhawatiran akan masa depannya usai di PHK.

“Delapan tahun, aku bangga mengenakan baju biru laut pabrik garmen terbesar se-Asia Tenggara. Dan sekarang PT Sritex dinyatakan pailit,” tutur Anif Wafi, lewat FB pada Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA  Gelombang PHK Landa Riau akibat Krisis Bahan Baku

Sedang Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ketika dikonfirmasi Mimbar Nusantara lewat telepon beberapa kali sejak Rabu malam, belum bersedia mengangkat panggilan. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak