Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah PHK Massal

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI harus lebih serius tangani soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepanjang 2024 mencapai 80.000 tenaga kerja.

Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan  2023 lalu yang mencapai 60.000 orang.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan sebanyak  80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024.

Kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor.

Di samping itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di Tanah Air.

BACA JUGA  Pemerintah Minta Maaf atas Kasus Keracunan Menu MBG

 Pasalnya perusahaan-perusahan lokal  harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebab deindustrialisasi. Adapun industri yang akan paling terdampak adalah industri padat karya khususnya  industri alas kaki.

Efisiensi operasional

Dengan demikian, kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan.

Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.

PHK selain berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan, juga dapat berdampak pada aspek psikologis. PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi.

Dampak itu tentunya harus segera direspons oleh pemerintah. Dengan adanya gelombang PHK yang terjadi, pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja.

BACA JUGA  Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Berpotensi Timbulkan Kemiskinan Baru

Kaji ulang Permendag

Hal itu agar permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut. Misalnya dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sehingga mampu menjadi  sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK. (AGT/N-01)

(Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si,  Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM)

BACA JUGA  Job Hugging Jadi Jalan Aman di Tengah Krisis Kerja

Dimitry Ramadan

Related Posts

Evakuasi Korban Longsor, Polresta Cilacap Kerahkan Anjing Pelacak

POLRESTA Cilacap menerjunkan puluhan personel dan unit K9 untuk membantu proses pencarian korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, setelah kejadian tanah longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) malam. Kapolresta…

Ironi Dua Putra PB XIII Berebut Takhta Keraton Surakarta

KERATON Kasunan Surakarta bergejolak. Dua putra mendiang Sunan Paku Buwono (PB) XIII, KGPAA Hamangkunegoro dan KGPH Mangkubumi berebut takhta. Sejatinya, KGPAA Hamangkunegoro sudah menyandang status sebagai putra mahkota sejak 2022.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

  • November 15, 2025
Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

  • November 15, 2025
Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

  • November 15, 2025
Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

  • November 15, 2025
BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

  • November 15, 2025
Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap

  • November 15, 2025
Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap