Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah PHK Massal

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI harus lebih serius tangani soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepanjang 2024 mencapai 80.000 tenaga kerja.

Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan  2023 lalu yang mencapai 60.000 orang.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan sebanyak  80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024.

Kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor.

Di samping itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di Tanah Air.

BACA JUGA  Indonesia Tengah Hadapi Deindustrialisasi

 Pasalnya perusahaan-perusahan lokal  harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebab deindustrialisasi. Adapun industri yang akan paling terdampak adalah industri padat karya khususnya  industri alas kaki.

Efisiensi operasional

Dengan demikian, kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan.

Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.

PHK selain berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan, juga dapat berdampak pada aspek psikologis. PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi.

Dampak itu tentunya harus segera direspons oleh pemerintah. Dengan adanya gelombang PHK yang terjadi, pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja.

BACA JUGA  Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Pencantuman Kadar Gula dan Garam

Kaji ulang Permendag

Hal itu agar permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut. Misalnya dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sehingga mampu menjadi  sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK. (AGT/N-01)

(Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si,  Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM)

BACA JUGA  Pemerintah Harus Perbaiki Cara Berkomunikasi ke Publik

Dimitry Ramadan

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda