
KAI Commuter Line mencatat terjadi 57 kasus pelecehan seksual di atas Commuter Line Yogyakarta dan Jabodetabek selama periode Januari-Oktober 2024.
“Ini dilaporkan langsung oleh pelaku maupun berdasar unggahan di media sosial,” kata VP Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, di Yogyakarta, Sabtu (30/11).
Dari jumlah itu, 50 kasus pelecehan seksual di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan.
Meski begitu KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.
Terkait adanya kasus itu tidak berlanjut ke kepolisian, Joni Martinus menjelaskan hal itu karena korban menolak membuat laporan ke polisi.
“Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan. Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan,” ungkap Joni.
KAI Commuter berkomitmen untuk mendampingi dan mendukung secara penuh.
Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, KAI juga membantu menggandeng lembaga berkompeten untuk memberikan trauma healing kepada korban agar pulih dari trauma.
“Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalau pun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan,” terang Joni.
Di antaranya seluruh identitas pelaku dimasukkan ke dalam data base CCTV Analytic sehingga pelaku sudah terdata.
Para pelaku pelecehan tidak akan pernah masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta.
“Jika di antara pelaku ini tetap memaksa masuk, kami pastikan akan tertangkap karena teknologi CCTV Analytic ini mampu mendeteksi wajah meskipun tertutup masker,” ungkapnya.
Untuk mencegah tindak kriminal di transportasi publik, khususnya Commuter Line, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi di sekitar mereka.
Segera laporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas, atau hubungi Contact Center 021-121.
“KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum,” tutup Joni. (AGT/S-01)