Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

KASUS kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Solo diungkap Polresta Surakarta, Selasa (2/9).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus KDRT berujung meninggalnya Virgeta Hayuningsih.

Meninggalnya Virgeta berkat laporan adik korban yang curiga adanya luka-luka berkat pelaporan adik korban.

Adik korban  curiga dengan luka luka di tubuh kakaknya sebelum pemulasaran oleh pihak rumah sakit.

Kasus KDRT terjadi 17 Agustus lalu dengan pelaku Aris Sanditi, 47 dengan korban Virgeta Hayuningsih. Mereka adalah pasangan suami istri.

Awal mula terjadinya KDRT saat korban menerima pemberian uang hasil parkir Rp30 ribu dari Aris Sanditi pada 17 Agustus malam.

Namun Virgeta menolak pemberian uang itu dengan cara disebar. Hal itu menyulut emosi Aris.

BACA JUGA  Polresta Surakarta Tangkap Ketua Geng San Andreas

Aris yang masih membawa helem langsung memukulkannya ke tubuh Virgita. Ia kemudian meraih sapu ijuk untuk menghajar istrinya,

Aris masih disulit emosi kemudian membanting dan mencekik leher korban.

Perlakuan sadistis itu membuat korban tidak berdaya. Tersangka kemudian melarikannya ke rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit.

Saat korban dalam perawatan, Aris mencoba memengaruhi perawat yang menangani istrinya.

“Ia berpesan agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada. Namun perawat tidak menggubrisnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Virgeta meninggal dalam perawatan. Ia kemudian dimakamkan. Namun adiknya curiga dengan luka-luka di sekujur tubuh Virgeta.

Akhirnya polisi melakukan pembongkaran jenazah dan dilakukan autopsi setelah mendapat laporan dari adik korban.

BACA JUGA  Rawat Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Surakarta Razia Pemabuk

“Kesimpulan hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas,” ungkap Iwan.

Korban mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, dan tulang tengkorak. Tulang iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.

Tersangka Aris baru sebulan menikahi korban. Ia dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah istri kedua . Sebelumnya istri pertama Aris meninggal karena sakit paru-paru. (WID/S-01)

BACA JUGA  6000 Pelajar SD Hingga SMA di Solo Ikut Popda 2025

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

BUPATI Sidoarjo Subandi meminta semua kepala desa segera membaur dan menghilangkan sekat-sekat politik pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal tersebut dikatakan Subandi seusai melantik 80 kepala desa (kades) terpilih di Pendopo…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

  • June 29, 2026
Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur