Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

KASUS kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Solo diungkap Polresta Surakarta, Selasa (2/9).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus KDRT berujung meninggalnya Virgeta Hayuningsih.

Meninggalnya Virgeta berkat laporan adik korban yang curiga adanya luka-luka berkat pelaporan adik korban.

Adik korban  curiga dengan luka luka di tubuh kakaknya sebelum pemulasaran oleh pihak rumah sakit.

Kasus KDRT terjadi 17 Agustus lalu dengan pelaku Aris Sanditi, 47 dengan korban Virgeta Hayuningsih. Mereka adalah pasangan suami istri.

Awal mula terjadinya KDRT saat korban menerima pemberian uang hasil parkir Rp30 ribu dari Aris Sanditi pada 17 Agustus malam.

Namun Virgeta menolak pemberian uang itu dengan cara disebar. Hal itu menyulut emosi Aris.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Terdakwa KDRT Divonis Percobaan, Istri dan Anak Kecewa

Aris yang masih membawa helem langsung memukulkannya ke tubuh Virgita. Ia kemudian meraih sapu ijuk untuk menghajar istrinya,

Aris masih disulit emosi kemudian membanting dan mencekik leher korban.

Perlakuan sadistis itu membuat korban tidak berdaya. Tersangka kemudian melarikannya ke rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit.

Saat korban dalam perawatan, Aris mencoba memengaruhi perawat yang menangani istrinya.

“Ia berpesan agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada. Namun perawat tidak menggubrisnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Virgeta meninggal dalam perawatan. Ia kemudian dimakamkan. Namun adiknya curiga dengan luka-luka di sekujur tubuh Virgeta.

Akhirnya polisi melakukan pembongkaran jenazah dan dilakukan autopsi setelah mendapat laporan dari adik korban.

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

“Kesimpulan hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas,” ungkap Iwan.

Korban mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, dan tulang tengkorak. Tulang iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.

Tersangka Aris baru sebulan menikahi korban. Ia dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah istri kedua . Sebelumnya istri pertama Aris meninggal karena sakit paru-paru. (WID/S-01)

BACA JUGA  Wakil Presiden Gibran Kunker di Solo Tinjau Sejumlah Proyek

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo