SEBANYAK enam warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya pada 21-22 Agustus 2024. Keenam WNA itu terdeteksi telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Keenam WNA itu terdiri dari lima warga negara India dan satu berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, Operasi Jagratara tersebut dilakukan di 18 perusahaan dan sebuah sekolah yang berada di wilayahnya. Operasi tersebut diawali dengan tahapan edukasi melalui program Lentera atau layanan edukasi dan literasi keimigrasian untuk para WNA.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA hingga identifikasi dugaan pelanggaran. Hasilnya ada enam WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
“Kami berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian,” kata Ramdhani.
Pendalaman pemeriksaan
Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya mengatakan, semua pelanggar keimigrasian yang terdeteksi sudah didata. Mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka itu ada yang baru tiba beberapa hari di Indonesia, tapi juga ada yang tinggal 30 hari,” kata Muhammad Novrian Jaya.
Pelanggaran keimigrasian bisa dikenai pasal 122 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (OTW/N-01)