TPG Rp1,2 M belum Cair, 300 Kepsek di Taput Pusing

SEKITAR 300 kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2024 yang belum juga disalurkan.

Padahal, TPG untuk triwulan I tahun 2025 justru telah lebih dahulu dicairkan. Nilai total TPG yang tertunda ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

TPG merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, yang dibayarkan setiap triwulan.

Belum dinikmati Kepsek

Namun dalam praktiknya, hak itu belum sepenuhnya dinikmati oleh para kepala sekolah di Taput.

BACA JUGA  Tim Gabungan Kembali Temukan 8 Jenazah dan 28 Warga masih Hilang

“Kami bingung. TPG untuk Januari–Maret 2025 sudah diterima. Tapi hak kami Oktober–Desember 2024 belum jelas ujungnya. Kami hanya berharap keadilan dari pemerintah daerah dan pusat,” keluh salah satu kepala sekolah, Sabtu (10/5).

Keterbatasan dana

Dortiana Simanjuntak, Sekretaris BPKAD Taput, membenarkan bahwa keterlambatan terjadi khusus untuk kepala sekolah. Sedangkan guru nonstruktural telah menerima semua TPG 2024.

“Kepala sekolah dianggap memiliki komponen pendapatan lebih tinggi, sehingga pencairan mereka tertunda karena terbatasnya dana yang tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Omsar Lumbantobing, pejabat pengelola TPG di Dinas Pendidikan Taput, menyebutkan bahwa dana TPG triwulan IV 2024 belum ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Informasi dari pusat, dana akan digabung dengan TPG triwulan II tahun 2025. Kami sudah mengajukan dan sedang menunggu realisasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Rumah Korban Longsor di Taput tak Kunjung Dapat Bantuan

Langgar transparansi

Meski demikian, keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Para kepala sekolah pun berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan hak mereka, serta memastikan pencairan dilakukan tepat waktu demi menjaga integritas profesi pendidik. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

KEPALA Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Kabupaten Tasikmalaya, Otong Kusmana mengatakan sebanyak 2.660 warga di wilayahnya terindikasi mengidap penyakit tuberkulosis (TB). Dari jumlah tersebut,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

  • July 4, 2026
Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

  • July 4, 2026
Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

  • July 4, 2026
Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final