
SEKITAR 300 kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2024 yang belum juga disalurkan.
Padahal, TPG untuk triwulan I tahun 2025 justru telah lebih dahulu dicairkan. Nilai total TPG yang tertunda ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
TPG merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, yang dibayarkan setiap triwulan.
Belum dinikmati Kepsek
Namun dalam praktiknya, hak itu belum sepenuhnya dinikmati oleh para kepala sekolah di Taput.
“Kami bingung. TPG untuk Januari–Maret 2025 sudah diterima. Tapi hak kami Oktober–Desember 2024 belum jelas ujungnya. Kami hanya berharap keadilan dari pemerintah daerah dan pusat,” keluh salah satu kepala sekolah, Sabtu (10/5).
Keterbatasan dana
Dortiana Simanjuntak, Sekretaris BPKAD Taput, membenarkan bahwa keterlambatan terjadi khusus untuk kepala sekolah. Sedangkan guru nonstruktural telah menerima semua TPG 2024.
“Kepala sekolah dianggap memiliki komponen pendapatan lebih tinggi, sehingga pencairan mereka tertunda karena terbatasnya dana yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, Omsar Lumbantobing, pejabat pengelola TPG di Dinas Pendidikan Taput, menyebutkan bahwa dana TPG triwulan IV 2024 belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Informasi dari pusat, dana akan digabung dengan TPG triwulan II tahun 2025. Kami sudah mengajukan dan sedang menunggu realisasi,” ujarnya.
Langgar transparansi
Meski demikian, keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Para kepala sekolah pun berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan hak mereka, serta memastikan pencairan dilakukan tepat waktu demi menjaga integritas profesi pendidik. (Satu/N-01)