TPG Rp1,2 M belum Cair, 300 Kepsek di Taput Pusing

SEKITAR 300 kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2024 yang belum juga disalurkan.

Padahal, TPG untuk triwulan I tahun 2025 justru telah lebih dahulu dicairkan. Nilai total TPG yang tertunda ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

TPG merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, yang dibayarkan setiap triwulan.

Belum dinikmati Kepsek

Namun dalam praktiknya, hak itu belum sepenuhnya dinikmati oleh para kepala sekolah di Taput.

BACA JUGA  Kepala Sekolah Angkat Suami Jadi Ketua Proyek

“Kami bingung. TPG untuk Januari–Maret 2025 sudah diterima. Tapi hak kami Oktober–Desember 2024 belum jelas ujungnya. Kami hanya berharap keadilan dari pemerintah daerah dan pusat,” keluh salah satu kepala sekolah, Sabtu (10/5).

Keterbatasan dana

Dortiana Simanjuntak, Sekretaris BPKAD Taput, membenarkan bahwa keterlambatan terjadi khusus untuk kepala sekolah. Sedangkan guru nonstruktural telah menerima semua TPG 2024.

“Kepala sekolah dianggap memiliki komponen pendapatan lebih tinggi, sehingga pencairan mereka tertunda karena terbatasnya dana yang tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Omsar Lumbantobing, pejabat pengelola TPG di Dinas Pendidikan Taput, menyebutkan bahwa dana TPG triwulan IV 2024 belum ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Informasi dari pusat, dana akan digabung dengan TPG triwulan II tahun 2025. Kami sudah mengajukan dan sedang menunggu realisasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Taput

Langgar transparansi

Meski demikian, keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Para kepala sekolah pun berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan hak mereka, serta memastikan pencairan dilakukan tepat waktu demi menjaga integritas profesi pendidik. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama IKA UNAIR Komisariat Fakultas Kedokteran Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak menggelar pemeriksaan gigi gratis ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa di P3D Semar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis