TPG Rp1,2 M belum Cair, 300 Kepsek di Taput Pusing

SEKITAR 300 kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2024 yang belum juga disalurkan.

Padahal, TPG untuk triwulan I tahun 2025 justru telah lebih dahulu dicairkan. Nilai total TPG yang tertunda ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

TPG merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, yang dibayarkan setiap triwulan.

Belum dinikmati Kepsek

Namun dalam praktiknya, hak itu belum sepenuhnya dinikmati oleh para kepala sekolah di Taput.

BACA JUGA  Tanda Tangani Surat Kesepakatan, Oknum Kepala Desa Taput Jadi Sorotan

“Kami bingung. TPG untuk Januari–Maret 2025 sudah diterima. Tapi hak kami Oktober–Desember 2024 belum jelas ujungnya. Kami hanya berharap keadilan dari pemerintah daerah dan pusat,” keluh salah satu kepala sekolah, Sabtu (10/5).

Keterbatasan dana

Dortiana Simanjuntak, Sekretaris BPKAD Taput, membenarkan bahwa keterlambatan terjadi khusus untuk kepala sekolah. Sedangkan guru nonstruktural telah menerima semua TPG 2024.

“Kepala sekolah dianggap memiliki komponen pendapatan lebih tinggi, sehingga pencairan mereka tertunda karena terbatasnya dana yang tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Omsar Lumbantobing, pejabat pengelola TPG di Dinas Pendidikan Taput, menyebutkan bahwa dana TPG triwulan IV 2024 belum ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Informasi dari pusat, dana akan digabung dengan TPG triwulan II tahun 2025. Kami sudah mengajukan dan sedang menunggu realisasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Taput

Langgar transparansi

Meski demikian, keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Para kepala sekolah pun berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan hak mereka, serta memastikan pencairan dilakukan tepat waktu demi menjaga integritas profesi pendidik. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam