Penaikan PBB di Pematangsiantar Dinilai Asal

WARGA Kota Pematangsiantar mengeluhkan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB tersebut terkesan asal-asalan dan tidak melalui kajian dengan melibatkan penilai publik dan lembaga yang kredibel

Salah seorang warga mengungkapkan  saat akan melakukan pembayaran PBB ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, tagihan PBB-nya  mengalami kenaikan hampir 300% dari nilai tagihan sebelumnya.

Saat mengetahui adanya kenaikan drastis PBB tersebut diapun langsung mengajukan keberatan ke pihak BPKD Pematangsiantar dan meminta agar pihak BPKD melakukan peninjauan ulang ke lokasi objek PBB. Dan ternyata berdasarkan hasil peninjauan ulang yang dilakukan oleh petugas BPKD ke lokasi, nilai atau besaran PBB yang harus dibayarkan kembali sebesar tagihan sebelumnya.

BACA JUGA  Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250%, Warga Tetap Demo

Terkesan asal

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Dr Robert Siregar sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar dalam menetapkan kenaikan PBB dimana pihak Pemko Pematangsiantar dalam melakukan kajian terkesan asal-asalan hanya secara gradual bukan berdasarkan kajian spasial.

“Mereka (Pemko) melakukan  penetapan hanya secara gradual. Kemarin rekomendasi kita agar mereka melakukan penetapan dengan kajian berdasarkan kajian spasial,” kata Robert, Rabu (21/8).

Seharusnya Pemko Pematangsiantar lanjut dia harus mengikutsertakan atau melibatkan penilai publik dan instansi lain atau lembaga lainnya untuk melakukan kajian spatial itu.

“Ada lembaga yang bisa dipilih pemko beserta tim ahli,” ungkap dia.

Harus penuhi syarat

Senada dengan Robert, Notaris dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr Henry Sinaga menjelaskan dalam melakukan penilaian PBB-P2 harus dilakukan oleh petugas paling sedikit memenuhi persyaratan minimal lulusan program diploma I dengan pangkat paling rendah pengatur muda dengan golongan II/a atau minimal lulusan sekolah menengah atas dengan pangkat paling rendah pengatur muda Tingkat I dengan golongan II/b

BACA JUGA  Gubernur Jateng: Menaikkan PBB Jangan Merugikan Masyarakat

“Telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai penilai, cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilan sebagai penilai,” jelas Henry.

Kemudian tambah dia tidak sedang menduduki jabatan struktural, pemeriksa, penelaah keberatan (PK) atau juru sita dan jujur serta bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.

Dalam hal kriteria petugas jika tidak dapat dipenuhi dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah, BPKPD dapat melakukan kerjasama dengan penilai pemerintah atau melalui kontrak kerja dengan penilai publik dan instansi lain yang terkait. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Sambut Idul Fitri, PLN UP3 Siap Terangi Rumah Warga Kurang Mampu

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00