Sekda DIY: Tak Boleh Ada Ulang Tahun Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Provinsi DI Yogyakarta mengaku terus berupaya menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di wilayahnya. Gubernur DIY bahkan telah berpesan agar penanganan bisa segera dilakukan secepat mungkin agar tidak ada ulang tahun pengelolaan sampah.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Beny Suharsono pada Workshop Pendampingan Pemerintah Pusat untuk Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Persampahan di DIY di Hotel Novotel Suites Yogyakarta pada Rabu (21/08).

Beny mengatakan, dengan menggunakan istilah ulang tahun, perintah Gubernur DIY sudah sangat jelas.

“Harapannya, penyelesaian persoalan pengelolaan sampah ini tidak sampai satu tahun. Dan kami pun berterima kasih kepada Kementerian Keuangan RI atas pendampingan dan dukungannya kepada Pemda DIY,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok LPG 3 Kg

Dikatakan pengelolaan sampah memang saat ini menjadi satu dari tiga pekerjaan rumah besar bagi Pemda DIY untuk segera diselesaikan, selain penataan sumbu filosofi dan persiapan pilkada 2024.

“Kami tentu menyambut baik komitmen kabupaten/kota yang telah berupaya melakukan pengelolaan sampah secara mandiri,” imbuhnya.

Kebijakan desentralisasi

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Brahmantio Isdijoso mengatakan, sejak awal, arahan Gubernur DIY untuk implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY sudah cukup jelas.

Sehingga penyusunan kebijakan maupun program yang akan dilakukan melalui workshop antara Kementerian Keuangan RI dan Pemda DIY, dapat merujuk pada arahan tersebut.

BACA JUGA  Awan Panas Guguran Merapi Meluncur Sejauh 1.000 Meter

“Gubernur berkeinginan mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat, menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Brahmantio pun mengatakan, Sri Sultan juga memberi arahan agar dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dapat mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY.

Dalam workshop ini, dipaparkan pula contoh keberhasilan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Banyumas. Dari pengelolaan sampah yang dilakukan, salah satu produk yang dihasilkan ialah paving block plastic. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Pemda DIY Ajukan 100.000 Dosis Vaksin ke Kementan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

KECELAKAAN lalu lintas yang terjadi di simpang empat Demak Ijo, Nogotirto, Gamping, Sleman pada Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu…

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

JAGAD maya dihebohkan dengan aksi seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Koptu MT yang kedapatan mengenakan seragam lengkap dengan atribut tanda pangkat jenderal bintang empat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

  • November 4, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal