
WARGA Kota Pematangsiantar mengeluhkan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB tersebut terkesan asal-asalan dan tidak melalui kajian dengan melibatkan penilai publik dan lembaga yang kredibel
Salah seorang warga mengungkapkan saat akan melakukan pembayaran PBB ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, tagihan PBB-nya mengalami kenaikan hampir 300% dari nilai tagihan sebelumnya.
Saat mengetahui adanya kenaikan drastis PBB tersebut diapun langsung mengajukan keberatan ke pihak BPKD Pematangsiantar dan meminta agar pihak BPKD melakukan peninjauan ulang ke lokasi objek PBB. Dan ternyata berdasarkan hasil peninjauan ulang yang dilakukan oleh petugas BPKD ke lokasi, nilai atau besaran PBB yang harus dibayarkan kembali sebesar tagihan sebelumnya.
Terkesan asal
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Dr Robert Siregar sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar dalam menetapkan kenaikan PBB dimana pihak Pemko Pematangsiantar dalam melakukan kajian terkesan asal-asalan hanya secara gradual bukan berdasarkan kajian spasial.
“Mereka (Pemko) melakukan penetapan hanya secara gradual. Kemarin rekomendasi kita agar mereka melakukan penetapan dengan kajian berdasarkan kajian spasial,” kata Robert, Rabu (21/8).
Seharusnya Pemko Pematangsiantar lanjut dia harus mengikutsertakan atau melibatkan penilai publik dan instansi lain atau lembaga lainnya untuk melakukan kajian spatial itu.
“Ada lembaga yang bisa dipilih pemko beserta tim ahli,” ungkap dia.
Harus penuhi syarat
Senada dengan Robert, Notaris dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr Henry Sinaga menjelaskan dalam melakukan penilaian PBB-P2 harus dilakukan oleh petugas paling sedikit memenuhi persyaratan minimal lulusan program diploma I dengan pangkat paling rendah pengatur muda dengan golongan II/a atau minimal lulusan sekolah menengah atas dengan pangkat paling rendah pengatur muda Tingkat I dengan golongan II/b
“Telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai penilai, cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilan sebagai penilai,” jelas Henry.
Kemudian tambah dia tidak sedang menduduki jabatan struktural, pemeriksa, penelaah keberatan (PK) atau juru sita dan jujur serta bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Dalam hal kriteria petugas jika tidak dapat dipenuhi dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah, BPKPD dapat melakukan kerjasama dengan penilai pemerintah atau melalui kontrak kerja dengan penilai publik dan instansi lain yang terkait. (Ais/N-01)







