
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat orang yang terlibat kasus narkoba. Keempat orang ini terbukti menjual narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Kadek Yogi Wiranatha Nugraha dan Kanit 2 Satresnakoba IKP Farid M. Noor serta Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun, menjelaskan, dua dari empat tersangka ditangkap adalah bapak dan anak.
MWB, 24 adalah sopir jip wisata warga Girikerto, Turi, Sleman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 70 pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil Trihexyphenedyl sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan ayahnya SRY, 44 juga warga Girikerto membawa 7 butir pil Trihexyphenidyl. Keduanya dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dua tersangka lainnya adalah AR, 25 tahun warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 15,88 gram sabu dan 90 butir pil Inex.
Sedangkan tersangka berinisial KAN, ditangkap Rabu (7/8) di Pakembinangun, Pakem, Sleman. Lewat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 7,5 butir pil Trihexyphenidyl dan ponsel.
“Tersangka kami kenai pasal 435 dan atau pasal 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Alfredo. (AGT/S-01)