Datsatgas Minta Korporasi, Migas dan HTI Aktif Bantu Atasi Karhutla

UPAYA mitigasi dan penanganan bencana kebakaran lahan yang mulai mengancam Jambi terus dilakukan. Untuk itu Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas (PLH Dansatgas) Kebakaran Hutan meminta pihak korporasi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan migas (minyak dan gas) yang ada di Jambi untuk sungguh-sungguh membantu mengatasi masalah Karhutla.

Danrem 041 Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad — selaku Pelaksana Harian Dansatgas Karhutla Jambi – menegaskan hal itu pada Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla yang digelar Tim Satgas Karhutla Jambi di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih, Kamis (1/8).

Menurut Rachmad, pihak korporasi merupakan stakeholders yang dilibatkan dalam Tim Satgas Karhutla. Sebab itu, peran aktif dari korporasi sangat dibutuhkan.

BACA JUGA  BMKG Kembali Temukan 236 Titik Panas Karhutla di Sumatra

Dalam rapat yang dihadiri Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Rakor Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla Kamis itu ditandai penandatangan kesepakatan bersama dari perwakilan perusahaan perkebunan, perwakilan HTI dan perwakilan perusahaan migas.

Ketiga perwakilan korporasi tersebut meneken kesepakatan. Mereka antara lain, akan menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran memenuhi standar teknis.

Bantu padamkan Karhutla

Pihak korporasi juga bersedia melakukan pengendalian karhutla, baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun lahan lain yang berada dalam radius lima kilometer. Membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Dalam peran aktif untuk pencegahan karhutla, pihak korporasi diminta bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang menjadi tempat kegiatan usaha. Serta membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan untuk pengendalian karhutla.

BACA JUGA  Antisipasi Macet Jalan Nasional, Pelintasan Truk di Jembatan Batanghari I Dibatasi

Tindakan Tegas

Sementara itu, Kapolda Jambi Rusdi Hartono menegaskan masalah Karhutla menjadi fokus perhatian pemerintah untuk diantisipasi dan ditangani pada musim kering tahun ini. Sebab itu, penegak hukum Polda Jambi akan menindak tegas siapapun yang terbukti menjadi penyebab terjadinya karhutla.

“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pencegahan. Jika terbukti melanggar, ditindak tegas. Baik warga perorangan, kelompok masyarakat maupun perusahaan! Tidak ada rem, saat ini sudah empat tersangka pembakar lahan yang sudah diamankan,” tegas Rusdi Hartono. (Sal/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

SISTEM Smart City yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam RI. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas Kemenkopolhukam RI,…

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

POLDA Jawa Barat terus mengupdate data terkini dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini ada 5.409 kepala keluarga atau 21.696 jiwa terdampak gempa, namun yang harus mengungsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran