
PEMERINTAH Kota Bandung memastikan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, PKL tetap diperbolehkan berjualan selama mematuhi ketentuan pemerintah, mulai dari lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional.
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” tandasnya.
Menurut Farhan, regulasi terkait PKL akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kota Bandung. Karena itu, aturan mengenai zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami perubahan. “Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ucapnya.
Penertiban bangunan liar
Di sisi lain, Farhan memastikan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar akan terus dilakukan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik, termasuk sistem drainase dan kebersihan lingkungan.
“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” imbuhnya.
Menurut Farhan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan melakukan penataan hingga tingkat kelurahan.
“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” pungkasnya.
Lokasi PKL akan Diatur
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana menambahkan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan.
Aturan tersebut akan menentukan lokasi perdagangan sesuai peruntukannya sehingga aktivitas PKL tetap dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.
“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” terangnya.
Budhi menyebut, PKL yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan nantinya wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Lapak tidak boleh berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan. “Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” ujarnya.
Selain lokasi dan bentuk lapak, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL berdasarkan karakteristik masing-masing kawasan. Aktivitas perdagangan dapat berlangsung pada pagi, sore maupun malam hari sesuai ketentuan. Artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal yang kini tengah disusun. (zahra/M-01)







