
KANTOR Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal, Kamis (11/6).
Rokok ilegal hasil penindakan 1 Januari hingga awal Juni 2026 itu dimusnahkan secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong Sidoarjo.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp19,64 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.
Tekan peredaran rokok ilegal
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Rusman Hadi, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” kata Rusman Hadi.
Optimalkan penerimaan negara
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.
Ia menyebut keberhasilan pemberantasan rokok ilegal turut mendukung optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan kesejahteraan.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Adhy.
Pada kesempatan sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian menjelaskan, sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.
Perlindungan sosial
Ia mencontohkan penerima manfaat BLT DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo, yakni Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah, yang turut merasakan dampak program tersebut.
“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” kata Arie.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku usaha maupun masyarakat bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi akan terus ditindak demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sepuluh unit truk
Sengaja dilakukan di areal pasar, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keseriusan pemberantasan rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Jetis, Mojokerto.
Sebanyak sepuluh unit truk membawa rokok ilegal dibawa ke pabrik tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan empat unit mesin incenerator. (OTW/M-01)






