DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban dan 2 RPH

UNTUK menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman, sehat, dan sesuai syariat pada Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung (DKPP) menyiapkan langkah komprehensif. Salah satunya dengan membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban 2026 yang akan bertugas saat Iduladha di wilayah Kota Bandung.

Tim terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1. Selain itu, DKPP juga menyiapkan 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menerangkan, pengawasan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tertanggal 14 April tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Dalam edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, di antaranya kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Berjarak 200 meter dari pemukiman

“Untuk lokasi penjualan hewan kurban diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran. Penjualan tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar Perda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat,” tegasnya.

BACA JUGA  NasDem Siapkan Dua Nama di Pilkada Bandung

Lokasi penjualan sebut Gin Gin, juga wajib berjarak minimal 200 meter dari pemukiman terdekat, memiliki luas lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran. Menyediakan fasilitas penampungan limbah yang tidak boleh dikeluarkan sebelum dilakukan desinfeksi dan pemusnahan, menyediakan fasilitas pembersihan dan desinfeksibserta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.

“Yang juga perlu diperhatikan, hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat syar’i, teknis dan administrasi atau secara umum dalam kondisi sehat dan cukup umur sebagai hewan kurban,” jelasnya.

Aplikasi e-Selamat

Gin Gin menambahkan, untuk memperkuat pemahaman petugas, akan dilaksanakan pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026 dan ceremonial pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei. Para petugas telah mulai melaksanakan tugas sejak 13 April dengan menyisir, memantau, melakukan pemeriksaan serta pengobatan jika diperlukan pada ternak yang baru masuk ke peternak di Kota Bandung.

BACA JUGA  DPD Juleha Brebes Edukasi Pengurus Masjid Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Dari sisi penerapan teknologi, DKPP juga menyiapkan aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.

“Aplikasi ini menjadi media informasi bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan layak, karena menyajikan informasi hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan menurut syariah, daerah asal hewan, SKKH dari daerah asal, data penjual serta foto hewan. Jadi masyarakat cukup melakukan pemindaian barcode atau memasukkan kode barcode pada hewan kurban yang telah dipasang stiker sehat dan layak untuk mengetahui seluruh data tersebut,” terangnya.

Kebutuhan teknis

Dalam upaya optimalisasi pelayanan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, pada Hari Besar Keagamaan Nasional dalam hal ini Hari Raya Iduladha membuka pelayanan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha sampai selesai hari tasyrik yakni 27 sampai 31 Mei.

“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk meningkatkan kewaspadaan penularan penyakit asal hewan,” sambungnya.

BACA JUGA  Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

Gin Gin juga menyatakan, proses pelayanan di RPH tersebut dipastikan dapat berjalan lancar karena telah dipersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelayanan seperti pasokan listrik, perlengkapan, serta kesiapan sumber daya manusia yang meliputi dokter hewan, paramedik dan petugas teknis RPH lainnya. Termasuk kesiapan pemotongan bersyarat apabila terdapat kasus PMK.

“Untuk operasional pemotongan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 dengan kapasitas di RPH Ciroyom sebanyak 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, dan di RPH Cirangrang sebesar 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari. Dengan demikian, dari dua RPH tersebut dalam satu hari dapat melayani total 210 ekor hewan kurban,” ujarnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Gubernur Jabar Apresiasi Kritik Bobotoh dan Komit Jaga Transparansi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku terbuka terhadap kritik dan ia juga berkomitmen akan transparan dalam polemik yang melibatkan Persib Bandung. Sorotan pertama datang dari aksi suporter saat laga kontra…

Ketika para Emak di Gedangan Sidoarjo Belajar Menerjang Api

BIASANYA para ibu rumah tangga di RW 08 Perumahan Griya Permata Gedangan Desa Keboansikep, Gedangan, Sidoarjo hanya berkutat dengan urusan dapur. Namun kini para ibu dan bapak di wilayah itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ubed Jadi Penentu Kemenangan Indonesia atas Thailand

  • April 26, 2026
Ubed Jadi Penentu Kemenangan Indonesia atas Thailand

Gubernur Jabar Apresiasi Kritik Bobotoh dan Komit Jaga Transparansi

  • April 26, 2026
Gubernur Jabar Apresiasi Kritik Bobotoh dan Komit Jaga Transparansi

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban dan 2 RPH

  • April 26, 2026
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban dan 2 RPH

Ketika para Emak di Gedangan Sidoarjo Belajar Menerjang Api

  • April 26, 2026
Ketika para Emak di Gedangan Sidoarjo Belajar Menerjang Api

Redam Newcastle, Arsenal Kembali Puncaki Klasemen Liga Primer

  • April 26, 2026
Redam Newcastle, Arsenal Kembali Puncaki Klasemen Liga Primer

Trump Harus Dievakuasi dari Gedung Putih Akibat Insiden Penembakan

  • April 26, 2026
Trump Harus Dievakuasi dari Gedung Putih Akibat Insiden Penembakan