Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar di empat wilayah kerja Imigrasi Surabaya pada 7–10 April 2026.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengonfirmasi, ketiga pria tersebut berinisial DJ (31) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto.

​”Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di pabrik industri,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (13/4).

12 titik pengawasan strategis

​Operasi yang berlangsung selama empat hari itu menyisir 12 titik pengawasan strategis. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku terbukti melakukan aktivitas yang melenceng dari peruntukan visa mereka.

BACA JUGA  Pemkot Quanzhou Ajak Pertukaran Pelajar Lulusan SMP Surabaya

​”Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan lapangan dengan dokumen izin tinggal yang mereka kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jika pemeriksaan rampung dan terbukti valid melakukan pelanggaran, ketiganya dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asal.

Agus menyebut dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu pasal berlapis terdiri pasal 75 ayat (2) juncto pasal 122 huruf a.

​”Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Agus.

Pengawasan mobilitas WNA

​Operasi Wirawaspada 2026 merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas orang asing di Indonesia.

BACA JUGA  Trump Janji akan Berhubungan Baik dengan Rusia dan Tiongkok jika Menang Pilpres

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Agus Winarto juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA di lingkungan mereka.

​”Partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak warga untuk proaktif menjaga kedaulatan hukum kita dengan melaporkan setiap kejanggalan terkait keberadaan orang asing,” pungkas Agus. (OTW/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Korban Hanyut di Sungai Batang Toru Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

SEORANG warga Tapanuli Utara, Abdul Batoran Sihombing (53) ditemukan tewas di aliran sungai Batang Toru, setelah sebelumnya dilaporkan hanyut saat memancing, pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.…

DKPP Kota Bandung Klaim Pemeriksaan Hewan Kurban Efektif

TIM post mortem Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa 2.313 ekor hewan kurban yang terdiri terdiri dari 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba/kambing. Pemeriksaan dilaksanakan di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

  • May 30, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Panggil 12 Pemain ke Pelatnas

Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

  • May 29, 2026
Persebaya Perpanjang Kontrak Rivera, Bali United Lepas M Rahmat

Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

  • May 29, 2026
Masyarakat Papua Minta KDM Bantu Jaga Hutan Papua

PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena

  • May 29, 2026
PSG dan Arsenal Berburu Sejarah di Puskas Arena