
DPRD Kota Bandung Jawa Barat minta kepada seluruh anggota DPRD untuk menjauhi judi online. Berdasarkan pengungkapan dari PPATK ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online (judol) dari para anggota legislatif mencapai Rp25 miliar per satu orang.
“Saya mengimbau agar seluruh anggota DPRD menjauhi judi online dan saya tegaskan bahwa para anggota juga diawasi. Bakal ada peringatan jika melanggar, sehingga saya berharap jangan sampai para anggota dewan mempertaruhkan pekerjaannya dengan jeratan judol,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Rabu (3/7).
Tedy berhara tidak ada anggota DPRD Kota Bandung yang terlibat. “Jangan sekali-kali coba-coba judi, karena bisa jadi candu yang akan merusak diri, keluarga, dan masyarakat. Jika ketahuan melanggar, akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK),” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mendorong agar PPATK membuka nama-nama yang terkonfirmasi main judol. Meskipun begitu, sejauh ini dirinya belum menemukan ada satu pun anggota DPRD Kota Bandung yang ikut-ikutan main judol.
“Pertama, saya ingin menegaskan dulu bahwa judol ini adalah perbuatan
yang merusak dan jelas dilarang baik oleh hukum agama maupun juga hukum negara. Saya belum pernah melihat, teman-teman yang senang main judol di depan saya,” ujarnya.
Kedua lanjut Erwin, terkait bahwa ada laporan dari PPATK, tentu membuat ia kaget dan tidak menyangka. Tapi supaya ini tidak menjadi bola liar, kalau memang pihak PPATK sudah menyampaikan informasi atau pernyataan seperti itu.
“Buka saja sekalian, siapa anggota dewannya yang suka main judol. Kalau memang betul ada, tentu nanti kan ada aturan yang akan mengikat terhadap anggota dewan,” ucapnya.
Edwin menilai bakal ada sanksi tegas untuk anggota dewan jika terbukti melanggar. Sebab hal tersebut akan bersangkutan dengan pelanggaran kode etik dan hukum pidana. Biar mereka menerima sanksi yang setimpa atas perbuatannya, nggak ada masalah. Apalagi saat ini sudah banyak sorotan dari masyarakat.
“Tapi sebaliknya kalau memang tidak ada, kita juga ingin tahu dari mana sumber berita itu. Jangan sampai menimbulkan bola liar di tengah masyarakat, akhirnya menuduh semua anggota dewan itu senang main judi,” tutur Edwin.
Terkait pengawasan internal di DPRD Kota Bandung, Edwin menerangkan bahwa keterlibatan anggota dewan yang bermain judol jelas melanggar tata tertib di dewan, hal ini ada dalam kode etik yang ditetapkan. (Rava/S-01)