Kecanduan Judol, Pria di Boyolali Nekat Rampok dan Bunuh Anak Tetangga

PRAKTIK judi online kembali menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 6 tahun tewas secara tragis dalam aksi perampokan sadis yang dilakukan tetangganya sendiri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Kasus pencurian disertai pembunuhan itu diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2). Kapolres Boyolali
AKBP Indra Maulana Saputra. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (29/1) sore di rumah korban, keluarga penjual sate, di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.

Dalam kejadian itu, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA  DPRD Kota Bandung Minta Anggota Dewan Jauhi Judi Online

“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Terlilit utang

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra. menjelaskan kronologis perampokan di wilayahnya dalam acara konferensi pers. (Dok/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online jenis slot. Pelaku bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta, namun tetap tidak mampu menutup utang-utang tersebut.

“Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih ingin membayar utang. Namun sebenarnya, ia sudah berniat mencuri sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelasnya.

Aksi tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku melukai korban dan membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui. Setelah kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kudus sebelum akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA  Enam Orang Tewas Kecelakaan Maut di Boyolali

Sempat kritis

AKBP Indra menambahkan, kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat di ruang ICU kini berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu tindak kriminal dan tragedi kemanusiaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Pangdam Lakukan Skrining Terhadap Prajurit Cegah Judol

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring dan segera melaporkan jika menemukan praktik judi online di lingkungan sekitar. (Htm/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga