
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan sepenuhnya mengikuti kebijakan dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator. Hingga saat ini, KLH belum mengeluarkan larangan resmi terhadap penggunaan insinerator.
“Terkait insinerator, kami mengikuti arahan dari pusat dan sampai sekarang belum ada pelarangan resmi. Yang ada baru surat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya terkait perizinan dan emisi,” ujar Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Rabu (21/1).
Ai menjelaskan, pengetatan tersebut mencakup aspek perizinan, pengendalian emisi, serta kelengkapan dokumen lingkungan. Penilaian terhadap insinerator juga lebih ditentukan oleh kapasitas pengolahan sampah, bukan ukuran fisik alat.
Insinerator dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari dikategorikan sebagai insinerator mini dan perizinannya cukup menggunakan dokumen UKL-UPL. Sementara insinerator dengan kapasitas di atas 50 ton per hari wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Istilah insinerator mini sebagaimana disampaikan Menteri LH merujuk pada kapasitas pengolahan tersebut. Kami memastikan tetap berpegang pada surat arahan resmi KLH terkait klasifikasi dan persyaratan teknologi pengolahan sampah,” terangnya.
Insinerator di lingkungan Pemprov Jawa Barat
Terkait penggunaan insinerator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk di kawasan Gedung Sate, Ai menyebutkan bahwa teknologi pengolahan sampah terus berkembang dan memiliki berbagai alternatif. Jika ke depan insinerator tidak lagi diperbolehkan, pemerintah daerah akan mencari opsi pengolahan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Teknologi pengolahan sampah itu banyak pilihannya dan terus berkembang. Namun yang paling penting, pemilahan sampah dari hulu tetap harus dilakukan,” tegasnya.
Ai juga mengungkapkan, hingga kini DLH Jabar belum memiliki data pasti mengenai jumlah titik insinerator di kabupaten dan kota, karena pengadaannya menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Sementara DLH Jabar lebih berfokus pada pengelolaan fasilitas regional berskala besar.
Ia menegaskan, penutupan insinerator tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Saat ini, sejumlah insinerator di Kota Bandung masih menjalani uji emisi untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.
“Jika emisinya melebihi baku mutu, seharusnya dihentikan. Namun jika masih memenuhi, maka dapat diizinkan sepanjang persyaratan lainnya dipenuhi,” imbuhnya.
Sementara itu, DLH Kota Bandung tengah melakukan pengujian emisi terhadap 15 unit insinerator pengolah sampah. Pengujian tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama PT Sucofindo.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa proses pengujian meliputi pemeriksaan pembakaran hingga pengambilan sampel emisi yang keluar dari cerobong asap. Hingga kini, hasil pengujian tersebut masih menunggu kepastian.
“Ini merupakan proses pengukuran ulang emisi oleh Kementerian LH bersama DLH. Kami meminta bantuan Sucofindo untuk melakukan pengambilan sampel uji emisi. Pengujian ini untuk memastikan bahwa pengukuran standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan KLH. Jika hasilnya di bawah ambang batas, insinerator bisa kembali digunakan,” jelas Darto.
Darto menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70, terdapat delapan parameter gas emisi yang harus diuji. Apabila hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, maka operasional insinerator wajib dihentikan dan teknologi tersebut tidak dapat diterapkan. (Rava/S-01)






