Pemkot Bandung Usulkan UMK 2026 Naik 5,68 Persen

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Usulan tersebut disepakati dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan oleh gubernur.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari APINDO, Kadin, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akademisi.

“Usulan UMK 2026 sudah disepakati semua unsur. Kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen. Selanjutnya, keputusan akhir ada di Gubernur Jawa Barat,” ujar Andri, Selasa (23/12/2025).

Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung saat ini berada di angka Rp4.482.914. Jika usulan kenaikan 5,68 persen disetujui, maka UMK Bandung 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp4,73 juta, atau naik sekitar Rp250 ribu.

BACA JUGA  Meski Ada Penolakan, MBG Bandung Tetap Berjalan

“Perkiraannya sekitar Rp4.737.000. Formulasi penghitungan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan menggunakan data ekonomi dari BPS,” jelasnya.

Menurut Andri, penghitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.

“Alfa yang kami gunakan disepakati di angka 0,7, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat pengangguran terbuka, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, Andri menegaskan penetapan UMK Bandung 2026 tetap menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat. Usulan tersebut telah diserahkan ke pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Ribuan Pemudik Tiba Kembali di Terminal Cicaheum Bandung

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat menyatakan penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam regulasi pengupahan nasional.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa sesuai regulasi, penetapan UMP dan UMK 2026 paling lambat dilakukan pada Rabu (23/12/2025). (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga…

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas