UMP Jabar 2026 Tunggu Hasil Dialog dengan Buruh

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat. Namun sebelum menetapkan besaran upah tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kalangan buruh.

Langkah tersebut ditempuh menyusul tuntutan buruh agar penetapan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang kenaikan upah hingga kisaran 8–10 persen.

“Aspirasi buruh akan kami dengarkan sebelum keputusan akhir diambil. Ini memang keputusan dari pusat, tetapi tetap akan kami bicarakan bersama perwakilan buruh di Jawa Barat,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, Pemprov Jabar telah menerima salinan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diterima pada hari yang sama dan penetapan UMP dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

BACA JUGA  BIJB Kertajati Sambut Kedatangan Pesawat Kargo Perdana

“Regulasinya sudah kami terima dan juga telah dibahas melalui rapat daring bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala dinas tenaga kerja. UMP akan diumumkan pekan depan,” jelasnya.

Terkait apakah tuntutan buruh akan sepenuhnya diakomodasi, Dedi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dibahas melalui mekanisme rapat tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

“Kita tunggu hasil rapat tripartit. UMK diputuskan melalui musyawarah, dan saya akan menetapkan berdasarkan kesepakatan yang dicapai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan pengupahan 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pasalnya, formulasi tersebut dinilai jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih dari 8,5 persen.

BACA JUGA  Bawaslu Jawa Barat Temukan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menilai pemerintah pusat sengaja memberikan tenggat waktu penetapan upah minimum yang sangat mepet, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Akibatnya, waktu pembahasan di Dewan Pengupahan menjadi sangat terbatas.

“Dengan waktu sesingkat itu, rapat Dewan Pengupahan berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa diskusi yang mendalam,” ujarnya.

UMP Jabar 2026 dan penolakan KSPSI

Roy menegaskan KSPSI Jabar bersama Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168.

Putusan tersebut, kata dia, mengamanatkan adanya indeks tertentu atau alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Indeks tersebut seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk UMK, karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Upah minimum juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” tegasnya.

BACA JUGA  Duh! Banyak Anak di Jabar Harus Cuci Darah karena Penyakit Ginjal

Ia menambahkan, UMK di Jawa Barat saat ini berkisar antara Rp2,2 juta di Kota Banjar hingga Rp5,79 juta di Kota Bekasi, sementara UMP Jabar hanya sekitar Rp2,1 juta. Berdasarkan kajian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang telah dipaparkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Jabar, UMP Jawa Barat seharusnya berada di kisaran Rp4,1 juta.

“Kami menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan disparitas upah di Jawa Barat,” pungkas Roy. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) resmi meluncurkan MANDARA (Mangrove Data Nusantara) di Jakarta, Selasa (10/2). MANDARA merupakan Integrated Data Platform Mangrove (IDPM)…

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun keterlambatan pembayaran gaji Februari 2026 disebut terkait belum terbitnya Surat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

  • February 12, 2026
Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras