
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat. Namun sebelum menetapkan besaran upah tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kalangan buruh.
Langkah tersebut ditempuh menyusul tuntutan buruh agar penetapan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang kenaikan upah hingga kisaran 8–10 persen.
“Aspirasi buruh akan kami dengarkan sebelum keputusan akhir diambil. Ini memang keputusan dari pusat, tetapi tetap akan kami bicarakan bersama perwakilan buruh di Jawa Barat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar telah menerima salinan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diterima pada hari yang sama dan penetapan UMP dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Regulasinya sudah kami terima dan juga telah dibahas melalui rapat daring bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala dinas tenaga kerja. UMP akan diumumkan pekan depan,” jelasnya.
Terkait apakah tuntutan buruh akan sepenuhnya diakomodasi, Dedi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dibahas melalui mekanisme rapat tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
“Kita tunggu hasil rapat tripartit. UMK diputuskan melalui musyawarah, dan saya akan menetapkan berdasarkan kesepakatan yang dicapai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan pengupahan 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pasalnya, formulasi tersebut dinilai jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih dari 8,5 persen.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menilai pemerintah pusat sengaja memberikan tenggat waktu penetapan upah minimum yang sangat mepet, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Akibatnya, waktu pembahasan di Dewan Pengupahan menjadi sangat terbatas.
“Dengan waktu sesingkat itu, rapat Dewan Pengupahan berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa diskusi yang mendalam,” ujarnya.
UMP Jabar 2026 dan penolakan KSPSI
Roy menegaskan KSPSI Jabar bersama Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168.
Putusan tersebut, kata dia, mengamanatkan adanya indeks tertentu atau alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“Indeks tersebut seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk UMK, karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Upah minimum juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” tegasnya.
Ia menambahkan, UMK di Jawa Barat saat ini berkisar antara Rp2,2 juta di Kota Banjar hingga Rp5,79 juta di Kota Bekasi, sementara UMP Jabar hanya sekitar Rp2,1 juta. Berdasarkan kajian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang telah dipaparkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Jabar, UMP Jawa Barat seharusnya berada di kisaran Rp4,1 juta.
“Kami menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan disparitas upah di Jawa Barat,” pungkas Roy. (Rava/S-01)







