
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (24/9). Perbuatan HT yang merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp996.171.197.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra.
Faktur pajak
Tersangka HT diduga menjalankan aksi pidana perpajakan dalam kurun waktu 2017 hingga 2021 melalui dua perusahaan konstruksi dan perdagangan eceran bahan bangunan yang beralamat di Tropodo, Waru, Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, HT diduga bekerja sama dengan pihak berinisial SH.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian pelanggaran perpajakan. Yaitu sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Tersangka juga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP (Masa Pajak Januari 2017–Desember 2021) dan PT HNP (Masa Pajak Januari 2017–Desember 2020) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017–2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
asas ultimum remedium
Proses hukum perkara ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
DJP mencatat bahwa upaya penegakan hukum dengan mengedepankan asas ultimum remedium di wilayah Kanwil DJP Jatim II telah menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar. Capaian tersebut terdiri dari pemulihan kerugian melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp119,29 miliar dan kegiatan penyidikan sebesar Rp1,3 miliar. (OTW/N-01)







