Ketua DPD NasDem Bandung Tersangka, DPP masih Pelajari

DPP Partai NasDem menyatakan masih mengkaji kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

“Informasi penetapan RA sebagai tersangka masih akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa, di sela acara Refleksi Akhir Tahun DPW Partai NasDem Jawa Barat di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Kamis (11/12) malam.

Saan mengaku belum berkomunikasi dengan RA sejak penetapan tersangka tersebut. Hal serupa disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Mamat Rachmat, yang mengatakan pihaknya belum sempat bertemu langsung karena seluruh pengurus tengah fokus pada rangkaian evaluasi dan refleksi akhir tahun.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Belum sempat bertemu, karena kita sedang rapat di sini,” kata Mamat.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi partai. “Semuanya akan kami evaluasi. Nanti mungkin kita panggil dan berdiskusi. Jika masih bisa dilakukan pembinaan, itu akan kita lakukan bersama,” jelasnya.

Meski berstatus tersangka, Mamat memastikan bahwa RA masih tercatat sebagai kader NasDem. “Belum diberhentikan. Semua ada mekanismenya,” ujarnya, merujuk pada prosedur internal partai terkait sanksi atau pemecatan.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan RA sebagai tersangka pada Rabu (10/12). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan proyek di sejumlah SKPD. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebut sedikitnya 75 saksi telah diperiksa dan sejumlah alat bukti telah diamankan.

BACA JUGA  Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke beberapa SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia,” tegas Irfan.

Ia menambahkan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa keduanya belum ditahan karena harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (Rava/S-01)

 

 

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas