Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Dalam operasi 2 Oktober 2025, tim penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume total 435,62 m³.
Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan juga menyita Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK Kencana Sanjaya di Gresik yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 m³.

Pemerintah Perketat Penindakan Illegal Logging

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara menutup celah kejahatan kehutanan mulai dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA  UNDIP Kirim Teknologi Air Minum Portabel ke Padang

Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Pelanggar terancam sanksi administratif, perdata, hingga pencabutan izin.

“Kami memperketat verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada pemalsuan dokumen atau pemutihan kayu ilegal,” ujarnya, Senin (1/12).

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah, dan mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dugaan Pembalakan Liar Terorganisir Sejak 2022

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022–2025, terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modusnya menebang kayu di luar PHAT, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

BACA JUGA  Kemunculan Rafflesia haseltii di Sumbar Terdokumentasi

Pelaku juga diduga memalsukan dokumen SKSHH untuk membuat kayu ilegal terlihat legal. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatra Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp447 Miliar

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari DR dan PSDH sebesar Rp1,44 miliar. Namun jika termasuk kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal