DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S.

Proses penyitaan dilakukan pada 14–16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mimbar Nusantara, Kamis (23/10).

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total nilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, DJP bersama kejaksaan melakukan penyitaan dan akan melelang aset untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA  Dukung Program Renjani, UIN dan Kanwil DJP Perpanjang Kerja Sama

Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan di lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara,” jelas Dwi.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan pada tahun pajak 2017.

Menurut Dwi, langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

PARA peneliti Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Adapting School-Based Asthma Programme: A Multicountry (AdAPT) Study melakukan skrining risiko asma berbasis sekolah…

Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

DINAS Pendidikan Kabupaten Sleman mengurangi durasi jam pelajaran selama bulan Ramadan 2026. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), satu jam pelajaran yang semula 35 menit dipangkas menjadi 30 menit. “Satu jam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

  • February 12, 2026
Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

  • February 12, 2026
Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

  • February 12, 2026
Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

“Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok

  • February 12, 2026
“Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok

Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

  • February 12, 2026
Kemenhut Luncurkan MANDARA Platform Data Mangrove Nasional

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda