DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S.

Proses penyitaan dilakukan pada 14–16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mimbar Nusantara, Kamis (23/10).

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total nilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, DJP bersama kejaksaan melakukan penyitaan dan akan melelang aset untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA  Penaikan PBB di Pematangsiantar Dinilai Asal

Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan di lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara,” jelas Dwi.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan pada tahun pajak 2017.

Menurut Dwi, langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Dukung Program Renjani, UIN dan Kanwil DJP Perpanjang Kerja Sama

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis