Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

DUA orang yang diduga merugikan keuangan negara melalui cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) perpajakan dengan tidak benar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Perbuatan tersangka, JBA dan YAP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.54 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.

“Para tersangka tersebut berinisial JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP selaku pihak terkait yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan CV GSI,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati di sela-sela penyerahan kedua tersangka kepada Kejari Yogyakarta, Rabu.

Tindak pidana itu, katanya dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. CV GSI, melalui Direkturnya (JBA), diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November – Desember 2018.

BACA JUGA  Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

Tidak disetorkan

Dalam kasus ini YAP orang yang dipercaya untuk mengurus pajak telah menerima uang pajak dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara.
Perbuatan kedua tersangka ini, katanya telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan atau bangunan serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Tindakan penegakan hukum ini jelas Erna merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Aa Gym Ingatkan Pentingnya Iman dan Amal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League