Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

KEJAKSAAN Negeri Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2015-2020 sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,95 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, kepada wartawan, di Kejari Sleman, Selasa (30/9) petang. Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo jelasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.

Bambang Yunianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020 yaitu saksi dengan inisial SP,” ujar Bambang.

BACA JUGA  Mimpi Bey Machmudin Kembalikan Sumedang Jadi Paradijs van Java

Pandemi covid-19

Menurut Kajari Sleman itu, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Namun, alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan Saudara SP selaku Bupati Sleman menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.

Tersangka, katanya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang seharusnya berhak menerima.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over SKA

Atas tindakannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295