
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan kebijakan bukan pengurangan kuota, melainkan perubahan sistem penghitungan dari ritase menjadi tonase.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menjelaskan, kebijakan yang diterapkan bukan pengurangan kuota, melainkan perubahan sistem penghitungan dari ritase jadi tonase.
“Tidak ada pembatasan, hanya konversi dari ritase ke tonase. Kebijakan ini untuk memastikan kapasitas zona lima TPA Sarimukti bisa menampung sampah hingga 2027,” ujar Ai, Selasa (30/9).
Menurutnya, sistem tonase lebih terukur karena setiap truk harus melalui jembatan timbang. Dengan begitu, sampah yang dibawa sesuai kapasitas kuota masing-masing daerah. Sebelumnya, banyak truk dengan kapasitas enam ton justru membawa hingga delapan atau 12 ton.
Ai menambahkan, kuota tiap daerah tidak berubah, hanya perhitungan yang berbeda. Misalnya, Kota Bandung yang sebelumnya 140 ritase per hari kini setara dengan sekitar 981 ton sampah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengakui adanya penyesuaian ini sesuai Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH yang berlaku sejak 1 September 2025. Ia menyebut, kuota pembuangan Kota Bandung kini berkurang dari sekitar 1.200 ton menjadi 981 ton per hari.
“Artinya ada pengurangan sekitar 220 ton per hari. Ditambah TPA Sarimukti kini tutup setiap Minggu, sehingga potensi penumpukan bisa mencapai lebih dari 1.700 ton,” jelas Erwin.
Pemkot Bandung, kata dia, kini bekerja ekstra keras mengantisipasi dampak kebijakan tersebut agar penumpukan sampah di lapangan tidak semakin parah. (Rava/S-01)






