BPK Temukan Kesalahan Penganggaran di 12 SKPD Pemkab Purwakarta

LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 6.174.687.587,00 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Purwakarta.

Temuan itu menjadi sinyal bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Purwakarta gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam mengelola keuangan daerah.

Padahal uang rakyat bukan sekadar angka. APBD adalah instrumen vital pembangunan daerah dan merupakan wujud dari penggunaan uang rakyat. Ketika terjadi kesalahan penganggaran dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat wajar mempertanyakan.

Demikian pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. “Mengapa fungsi pengawasan internal tidak berjalan, Dan apakah kesalahan ini sekadar teknis, atau ada indikasi pola sistematis yang merugikan keuangan daerah,” kata Agus M. Yasin.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Targetkan Raih WTP di 2024

Disiplin anggaran

Menurut Agus M Yasin, sejumlah regulasi jelas menekankan pentingnya disiplin anggaran, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan keuangan negara wajib dikelola tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan APBD harus berasaskan kepatuhan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, menugaskan TAPD untuk menelaah dan menyinkronkan RKA SKPD agar akurat.

“Temuan BPK membuktikan, bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal,” ungkapnya.

Implikasi serius

Dikatakan Agus M. Yasin, Kesalahan penganggaran sebagaimana tersebut di atas, menimbulkan sejumlah implikasi serius. TAPD dapat dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025

“DPRD Purwakarta memiliki dasar kuat untuk menggunakan hak interpelasi, angket, atau membentuk Pansus guna menelusuri akar persoalan, kesalahan penganggaran senilai Rp 6,17 miliar bukan sekadar salah hitung teknis, tetapi cermin buramnya disiplin anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.”ucapnya.

Tolak berkomentar

Sementara, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat yang diminta tanggapannya belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan dirinya hanya sebagai Plt Kepala Inspektorat sedangkan temuan tersebut  hasil temuan tahun 2024.

“Saya tidak komentar dulu, coba aja ke Pa Sekda,” kata Yayat Hidayat

Hingga berita ini diturunkan Norman Nugraha mantan Sekda Purwakarta yang kini menjabat Kaban DPKAD Provinsi Jabar belum memberikan keterangan meski udah dihubungi beberapa kali. (KR/N-01)

BACA JUGA  Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

SEBUAH video di media sosial yang menayangkan  ibu-ibu tengah berjoget dalam sebuah kegiatan bernuansa kekuasaan menuai sorotan publik di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya aksi itu terjadi di tengah kondisi masyarakat yang…

Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Cianjur Revitalisasi Jaringan Irigasi

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, serius menyikapi potensi ancaman kekeringan sebagai dampak kemarau. Salah satu langkah cepat dilakukan dengan merehabilitasi jaringan irigasi. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menuturkan, prediksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

  • May 18, 2026
Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Cianjur Revitalisasi Jaringan Irigasi

  • May 18, 2026
Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Cianjur Revitalisasi Jaringan Irigasi

Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi Melalui Pendekatan Ilmu Kedokteran dan Tradisi Budaya

  • May 18, 2026
Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi Melalui Pendekatan Ilmu Kedokteran dan Tradisi Budaya

Lagi, Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Non-prosedural

  • May 18, 2026
Lagi, Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan Jemaah Haji Non-prosedural

Di Balik Kelebihan Produksi Gas Metana TPST Bantargebang

  • May 18, 2026
Di Balik Kelebihan Produksi Gas Metana TPST Bantargebang

Liga Jabar Istimewa Ajang Talent Scouting Pemain Muda Kota Bandung

  • May 18, 2026
Liga Jabar Istimewa Ajang Talent Scouting Pemain Muda Kota Bandung