BPK Temukan Kesalahan Penganggaran di 12 SKPD Pemkab Purwakarta

LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 6.174.687.587,00 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Purwakarta.

Temuan itu menjadi sinyal bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Purwakarta gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam mengelola keuangan daerah.

Padahal uang rakyat bukan sekadar angka. APBD adalah instrumen vital pembangunan daerah dan merupakan wujud dari penggunaan uang rakyat. Ketika terjadi kesalahan penganggaran dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat wajar mempertanyakan.

Demikian pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. “Mengapa fungsi pengawasan internal tidak berjalan, Dan apakah kesalahan ini sekadar teknis, atau ada indikasi pola sistematis yang merugikan keuangan daerah,” kata Agus M. Yasin.

BACA JUGA  Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

Disiplin anggaran

Menurut Agus M Yasin, sejumlah regulasi jelas menekankan pentingnya disiplin anggaran, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan keuangan negara wajib dikelola tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan APBD harus berasaskan kepatuhan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, menugaskan TAPD untuk menelaah dan menyinkronkan RKA SKPD agar akurat.

“Temuan BPK membuktikan, bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal,” ungkapnya.

Implikasi serius

Dikatakan Agus M. Yasin, Kesalahan penganggaran sebagaimana tersebut di atas, menimbulkan sejumlah implikasi serius. TAPD dapat dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025

“DPRD Purwakarta memiliki dasar kuat untuk menggunakan hak interpelasi, angket, atau membentuk Pansus guna menelusuri akar persoalan, kesalahan penganggaran senilai Rp 6,17 miliar bukan sekadar salah hitung teknis, tetapi cermin buramnya disiplin anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.”ucapnya.

Tolak berkomentar

Sementara, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat yang diminta tanggapannya belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan dirinya hanya sebagai Plt Kepala Inspektorat sedangkan temuan tersebut  hasil temuan tahun 2024.

“Saya tidak komentar dulu, coba aja ke Pa Sekda,” kata Yayat Hidayat

Hingga berita ini diturunkan Norman Nugraha mantan Sekda Purwakarta yang kini menjabat Kaban DPKAD Provinsi Jabar belum memberikan keterangan meski udah dihubungi beberapa kali. (KR/N-01)

BACA JUGA  Duh! Lambat Ditangani, Seorang Bayi Prematur Meninggal di RSBA Purwakarta

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik. Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT