
SEORANG terpidana yang melarikan diri saat akan dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Sleman, belasan tahun lalu, akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY, pada Selasa (23/9) di kediaman orang tuanya di Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan, Rabu (24/9) menjelaskan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas, 47 tahun dinyatakan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron sejak 2011.
Dikatakan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo dipidana dalam kasus Tindak Pidana Umum Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dalam proses persidangan pidana di PN Sleman, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ciptadi melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4 Bulan penjara
Dalam sidang tersebut, PN Sleman dalam sidangnya pada 19 Agustus 2010 menjatuhkan pidana 4 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Ajukan kasasi
Tak puas dengan putusan Banding, Ciptadi kemudian mengajukan kasasi dan oleh Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas.
“Karenanya Ciptadi harus menjalani pidana selama 4 bulan,” kata Herwatan.
Namun saat akan dieksekusi terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jln.Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Terpidana kabur dan kemudian dinyatakan buron,” tegasnya.
Baru pada Selasa (23/9)pukul 09.30 WiB di rumah kediaman orang tua kandung DPO/ terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ditangkap.
Berpindah-pindah
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza beranggotakan, Lilik Anton, Yuda hermawan, Zulfikri bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman berhasil mengamankan DPO Kejari Sleman itu
Dalam pengakuannya, Ciptadi berpindah-pindah tempat antara lain di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur sebelum ditangkap di kediaman orang tuanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” kata Herwatan. (AGT/N-01)







