Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Pelaku KDRT

SEORANG terpidana yang melarikan diri saat akan dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Sleman, belasan tahun lalu, akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi DIY, pada Selasa (23/9) di kediaman orang tuanya di Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan, Rabu (24/9) menjelaskan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas, 47 tahun dinyatakan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron sejak 2011.

Dikatakan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo dipidana dalam kasus Tindak Pidana Umum Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dalam proses persidangan pidana di PN Sleman, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ciptadi melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA  Kampanye anti-KDRT dan Peduli Petani di HUT Korpri

4 Bulan penjara

Dalam sidang tersebut, PN Sleman dalam sidangnya pada 19 Agustus 2010 menjatuhkan pidana 4 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan.

BACA JUGA  Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

Ajukan kasasi

Tak puas dengan putusan Banding, Ciptadi kemudian mengajukan kasasi dan oleh Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas.

“Karenanya Ciptadi harus menjalani pidana selama 4 bulan,” kata Herwatan.

Namun saat akan dieksekusi terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jln.Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Terpidana kabur dan kemudian dinyatakan buron,” tegasnya.

Baru pada Selasa (23/9)pukul 09.30 WiB di rumah kediaman orang tua kandung DPO/ terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ditangkap.

BACA JUGA  Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

Berpindah-pindah

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza beranggotakan, Lilik Anton, Yuda hermawan, Zulfikri bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman berhasil mengamankan DPO Kejari Sleman itu

Dalam pengakuannya, Ciptadi berpindah-pindah tempat antara lain di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur sebelum ditangkap di kediaman orang tuanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” kata Herwatan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr Benjamin Paulus Octavianus menyoroti pentingnya pemeriksaan kontak erat serumah pasien tuberkulosis (TBC). Menurutnya, pengobatan pasien saja belum cukup untuk memutus rantai penularan TBC. Hal itu…

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

  • September 30, 2026
Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37,  Coach RD Apresiasi  Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa