Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial Sa. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Sa menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode 2002–2020. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil Nomor 108 Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka Sa dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo,” ujar Herwatan, Jumat (12/9).

Dalam aksinya, Sa bekerja sama dengan TB, yang saat itu menjabat sebagai Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN selaku Lurah Tegaltirto. Mereka menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan lahan tersebut sering kebanjiran, sehingga dicoret dari data inventarisasi.

BACA JUGA  Bocah 5 Tahun Tewas Mengapung di Selokan Mataram

Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk proses turun waris dan konversi waris, sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, terbit sertifikat SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA  Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menahan Sa selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta. Masa penahanan berlangsung hingga 30 September dan dapat diperpanjang,” tegas Herwatan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

KELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memicu kemacetan parah di jalur provinsi Surabaya–Mojokerto, tepatnya di kawasan Krian hingga Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/6) petang. Ratusan truk dan…

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 berinisial RA yang juga anggota DPRD…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

  • June 23, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

  • June 22, 2026
Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

  • June 22, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

  • June 22, 2026
Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

  • June 22, 2026
Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi

  • June 22, 2026
Usut Alih Fungsi TKD, Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi