Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial Sa. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Sa menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode 2002–2020. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil Nomor 108 Candirejo.

“Pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka Sa dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo,” ujar Herwatan, Jumat (12/9).

Dalam aksinya, Sa bekerja sama dengan TB, yang saat itu menjabat sebagai Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN selaku Lurah Tegaltirto. Mereka menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo dengan alasan lahan tersebut sering kebanjiran, sehingga dicoret dari data inventarisasi.

BACA JUGA  Stunting Tertinggi di 4 Kapanewon Sleman Bukan Daerah Miskin

Tanah itu kemudian dimanfaatkan untuk proses turun waris dan konversi waris, sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, terbit sertifikat SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Perbuatan Sa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA  Sleman Raih Opini WTP untuk ke-13 Kali

“Untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menahan Sa selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta. Masa penahanan berlangsung hingga 30 September dan dapat diperpanjang,” tegas Herwatan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

HUJAN deras yang disertai dengan petir dan kilat serta angin kencang yang terjadi pada hari Rabu siang hingga sore, menyebabkan sejumlah rumah rusak, pohon tumbang dan jaringan listrik putus. Kepala…

  • Blog
  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

KETUA Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melakukan penanaman bibit Kelapa Genjah bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya dan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Merdeka di Berbah, Sleman, Kamis.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

  • March 4, 2026
4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

  • March 4, 2026
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

  • March 4, 2026
Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

  • March 4, 2026
UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik

  • March 4, 2026
Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik