Korban Kavling Fiktif Geruduk Kantor Properti, Armuji Ikut Hadir

PULUHAN korban penipuan jual beli tanah kavling fiktif mendatangi kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8).

Total ada 166 kavling fiktif yang dijual pihak properti dengan nilai rata-rata Rp125 juta hingga Rp145 juta per kavling.

Para korban jual beli kavling tanah fiktif ini mendatangi kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property, didampingi Wakil Walikota Surabaya Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

Mereka ditemui pihak direktur pengembang, Kurniawan Yudha Susanto.

Kedatangan para korban ini untuk meminta pihak pengembang, agar mengembalikan dana korban utuh 100%.

Di antara para korban sudah banyak yang membayar tunai, dan sebagian lagi ada yang masih dicicil.

BACA JUGA  Korban Penipuan Properti Bawa Karikatur Hakim Erintuah Damanik

Tanah kavling yang ditawarkan pihak pengembang, berada di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Namun hingga waktu yang dijanjikan dan uang sudah dibayarkan, tanah kavling yang dibeli tidak kunjung diberikan.

Ternyata tanah kavling tersebut, belakangan diketahui masih milik petani. Pihak pengembang membeli tanah tersebut, namun masih down payment sehingga status tanah belum balik nama.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Janji diurus akhir tahun 2021 tapi nihil. Saya cuma minta uang saya dikembalikan saja karena merasa ditipu,” kata Djunaedi, salah satu korban.

Djunaedi membeli kavling tanah secara cicil dengan nilai Rp1,5 juta per bulan. Uangnya yang sudah masuk mencapai Rp97 juta dan masih harus mencicil setahun lagi.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidoarjo Kaget 80 Orang Urus Cerai Setiap Harinya

Heru, korban lain, mengaku telah membayar lunas Rp125 juta untuk satu kavling berukuran 5×10 meter sejak 2023.

Namun hingga kini, surat-surat tanah belum diurus dan belum ada kejelasan dari pihak pengembang.

Korban kavling fiktif mengadu ke Armuji

Korban lain mengungkapkan modus penipuan dengan menjual tanah yang sebenarnya belum dibeli pengembang secara resmi, sehingga surat izin yang diberikan palsu.

“Insya Allah ada penyelesaian. Dia sanggup mengembalikan uang lima orang per bulan, baik yang masih mengangsur maupun yang sudah lunas. Ini menurut saya langkah yang paling bijak,” kata Armuji didampingi Mimik Idayana.

Armuji mengungkapkan ada beberapa pembeli mengambil lebih dari satu kavling.

BACA JUGA  Direktur CV IM Kemplang Pajak Rp529,7 Juta

Ia juga menyesalkan adanya modus penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan surat pernyataan yang memuat potongan 40 persen jika pembeli mundur.

“Modusnya menjebak korban dengan pernyataan yang memaksa. Ini kejahatan yang harus segera ditindak oleh polisi. Saya sudah sampaikan ke Kapolresta Sidoarjo agar segera cegah dan tindak,” tegas Armuji.

Di sisi lain Mimik Idayana mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah. Harus selalu mengecek keabsahan surat-surat tanah yang ditawarkan ke masyarakat. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak