Lahan Bandung Zoo Disebut bukan Milik Pemkot Bandung

POLEMIK kebun binatang Bandung atau Bandung Zoo dipastikan bakal semakin meluas.

Pasalnya, berdasarkan data yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta pada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) tertanggal 22 Januari 2025, lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu yang luasnya sekitar 11,75 hektare masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL).

Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, lahan Bandung Zoo bukan milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang selama ini diklaim sebagai asset Pemkot Bandung.

“Pemkot hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Rizal perwakilan dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat–Banten di Bandung, Kamis (14/8).

Status hukum

Menurut Rizal, Gema PS Indonesia Jawa Barat-Banten, merasa terpanggil untuk mengklarifikasi status hukum lahan tersebut setelah melihat
perdebatan berkepanjangan antara Pemkot Bandung dan pengelola Bandung Zoo dalam hal ini Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan Bantuan Beras CPP Layak Konsumsi

“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, lahan tersebut masuk dalam katagori APL. Dengan demikian Pemkot Bandung hanya mempunyai sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025,” paparnya.

Menurut Rizal, hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik kehutanan. Dan pengelola tidak punya hak kepemilikan, dengan
demikian pemilik tanah masih tetap Kehutanan.

Sejarah panjang

“Dalam analisis BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah YMT, karena mereka sudah mengelola lahan tersebut sejak 1933,” terangnya.

Rizal menambahkan, YMT memang memiliki sejarah panjang. Didirikan pada 1933, yayasan ini berubah bentuk pada 1957 menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung atas prakarsa tokoh budaya Sunda, Raden Ema Bratakoesoemah.

“Raden Ema ini tokoh penting yang banyak berbuat untuk bangsa, sekaligus pelestari budaya Sunda. Jadi lahan ini adalah lahan orang Sunda,” tegasnya.

Dasar hukum

Untuk memperjelas status area APL tersebut lanjut Rizal, Gema PS telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Surat tersebut meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan
sertifikat hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot
Bandung.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

“Kami ingin tahu, apa landasan hukumnya BPN mengeluarkan sertifikat hak pakai ini. Karena kalau merujuk pada data BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, lahan ini berstatus APL dan bukan milik Pemkot Bandung,” urainya.

Rizal menegaskan, BPN berwenang mengeluarkan sertifikat dengan berbagai
jenis hak, tetapi tetap harus sesuai dengan peruntukan dan status tanah yang berlaku. Kalau tanahnya APL, harus jelas siapa pemiliknya.

Konflik baru

Jangan sampai sertifikat hak pakai malah menimbulkan konflik baru. Polemik lahan Bandung Zoo bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, tarik-menarik kepemilikan dan pengelolaan telah memicu konflik antara
berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yayasan pengelola dan pihak-pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

Status APL yang belum memiliki legalitas kepemilikan justru menjadi celah yang memicu tumpang tindih klaim. Dalam perspektif Gema PS, penyelesaian masalah ini harus berpijak pada data dan kajian resmi dari lembaga berwenang seperti BPKH, bukan semata pada klaim administratif.

BACA JUGA  Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka Kasus Judi Kasino

Warisan budaya

Ia menilai penetapan lahan Bandung Zoo seluas 11,75 hektare keberadaannya di bawah YMT karena telah mengelola lahan sejak era kolonial menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pengelolaan. Yayasan ini bukan hanya sekadar pengelola, tetapi juga bagian dari sejarah budaya dan konservasi di Bandung.

“Sejak 1933, mereka telah mengurus satwa dan menjaga kawasan ini. Jadi wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan.”

“Selain itu, hubungan historis dengan tokoh budaya Sunda seperti Raden Ema Bratakoesoemah memperkuat legitimasi moral yayasan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal warisan budaya dan sejarah orang Sunda,” sambungnya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus