93 Anggota BPD Palipi Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya

WAKIL Bupati Samosir, Sumatera Utara, Ariston Tua Sidauruk resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 desa se-Kecamatan Palipi.

Pengukuhan berlangsung di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Selasa (5/8).

Para anggota yang dikukuhkan terdiri dari dua masa jabatan, yakni 2019–2027 dan 2023–2031. Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimca Palipi, perwakilan OPD, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Palipi.

Dalam sambutannya, Wabup Ariston menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya. Ia menekankan bahwa peran BPD sangat penting sebagai perwakilan masyarakat desa dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa.

“Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat yang diberi amanah dan kepercayaan. Jalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan sepenuh hati demi kehidupan desa yang lebih demokratis dan dinamis,” tegas Ariston.

BACA JUGA  Wabup Samosir Pimpin Peringatan Hardiknas 2025

Fungsi BPD

Wakil Bupati menguraikan sejumlah wewenang BPD sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni: Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi,

Menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tertulis kepada kepala desa; Mengajukan rancangan peraturan desa; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa,

Menyampaikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

BPD juga diminta menjaga kewibawaan pemerintahan desa, menyusun tata tertib BPD, serta mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Wabup Ariston menekankan pentingnya menjalankan kewajiban moral dan konstitusional, termasuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan nilai-nilai kearifan lokal.

Dorong regulasi

Mengacu pada Perda Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 36 huruf c, Wabup Ariston mendorong BPD dan kepala desa untuk menyusun peraturan desa yang bersifat pengaturan demi menjaga ketertiban umum. Misalnya, pengaturan gotong royong, pengandangan ternak, hingga jam operasional warung saat ibadah.

BACA JUGA  Pemkab Samosir Luncurkan Visit Samosir Years 2025–2026

“Peraturan itu bukan untuk membatasi, tapi justru mendukung terciptanya lingkungan sosial dan ekonomi yang tertib dan harmonis,” ujarnya.

Ariston pun mengajak seluruh anggota BPD menjadi agen perubahan di desa masing-masing.

“BPD harus mampu mendorong pembaruan dan kemajuan di desa. Keberhasilan pembangunan di tingkat dusun dan desa akan menentukan capaian visi pembangunan Kabupaten Samosir secara keseluruhan,” ujarnya. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara