
PENYIDIKAN dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tim penyidik kini fokus memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengusut dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak awal proses pengalihan lahan.
Dua saksi penting, yakni pemasok material urukan, Mashuda,55, dan Ketua BPD Damarsi Karmidi,60. Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi dan legalitas proses alih fungsi lahan TKD menjadi kawasan perumahan tersebut.
Dugaan keterlibatan Pemdes

Mashuda mengungkapkan kepada awak media, aktivitas pengalihan fungsi lahan bermula sekitar Oktober 2023. Sebelum pengurukan tanah dilakukan, pihak desa dan pengembang sempat menggelar acara seremoni di lokasi tanah pengganti.
”Sebelum pengurukan ada tumpengan dulu, lalu pemasangan patok. Yang hadir waktu itu kepala desa, Ketua BPD saat itu, pihak pengembang dan pihak lainnya. Saya ada di lokasi dan menyaksikan langsung,” kata Mashuda, Kamis (11/6).
Ia menambahkan, proses pengurukan berlangsung selama berbulan-bulan hingga lahan siap bangun. Saat ini, di atas lahan TKD tersebut bahkan telah berdiri sejumlah unit rumah komersial. Mashuda meyakini pihak Pemdes mengetahui persis proyek ini karena keterlibatan mereka sejak awal pemasangan patok.
Akui ada kesepakatan awal
Di pihak lain, Ketua BPD Damarsi, Karmidi, seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo, membenarkan adanya kesepakatan awal (akad) antara pihak desa dengan pengembang mengenai pemanfaatan tanah pengganti TKD.
Namun, Karmidi menegaskan bahwa sikap BPD berubah setelah menemukan adanya kejanggalan dalam proses administrasi tukar menukar aset desa tersebut.
Tanah pengganti yang dijanjikan pengembang ternyata tidak dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Ketika tanah pengganti yang dijanjikan ternyata tidak bisa diproses, saya meminta kepala desa menghentikan proses alih fungsi dan seluruh aktivitas di lahan TKD itu,” kata Karmidi.
Tidak langgar hukum
Menurutnya, rekomendasi penghentian tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Kendati demikian, peringatan dari BPD tersebut diabaikan, dan aktivitas pembangunan perumahan di lokasi tetap berjalan berlanjut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan bahwa pihaknya tengah gencar memanggil sejumlah pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara hukum kasus ini.
”Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor,” tegas Sigit.
Saat ini, Kejari Sidoarjo berfokus mendalami tiga poin utama. Yaitu mekanisme dan regulasi alih fungsi TKD Damarsi, validitas serta proses pengadaan tanah pengganti yang disediakan pihak pengembang.
Pemetaan peran masing-masing pihak (Pemdes, BPD, dan pengembang) dalam proyek yang kini memicu sorotan publik tersebut. (OTW/M-01)






