MANTAN Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto, SH., MH., mengungkapkan berbeda dengan provinsi lain yang menghadapi masalah terkait dengan TPPO, penyelundupan dan sebagainya, DIY ternyata memiliki kekhasan perkara. Hal itu disampaikan Ponco Hartanto, dalam pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DIY) di Yogyakarta, Jumat (14/6) malam.
Menurut Ponco, banyak orang yang ingin memiliki properti atau rumah di wilayah DIY, baik untuk anak-anak atau famili yang melanjutkan pendidikan ataupun sebagai tempat istirahat setelah pensiun. Permintaan tanah yang tinggi tersebut, ujarnya, kemudian ditangkap dan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki niat jahat, dan dilakukan secama masih, terstruktur bahkan by design.
“Sulit untuk mengurainya,” kata Ponco Hartanto yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Setelah dipelajari dan diikuti lanjut Ponco Hartanto, akhirnya bisa ditemukan banyak kasus yang menyangkut mafia tanah terutama tanah-tanah Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman.Yang sedang dan telah ditangani, ujarnya, nilainya pada kisaran Rp316 triliun, sedangkan secara keseluruhan, kasus-kasus ini nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp2000 triliun.
“Penanganannya melalui tipikor atau tindak pidana korupsi. Benar keseluruhan nilainya tidak kurang dari Rp2000 triliun. Itu perhitungannya pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP saja,” katanya.
Karena itu, Ponco Hartanto kemudian berpesan agar Kajati yang baru, Ahelya Abustam, SH., MH., melanjutkan penanganan kasus mafia tanah yang telah dirintisnya itu.
Siap lanjutkan
Ahelya Abustam pun dalam kesempatan itu menyatakan akan meneruskan yang sudah dilakukan pendahulunya. Ia juga mengajak jajarannya untuk menangani kasus-kasus di DIY ini dengan sebaik-baiknya termasuk kasus mafia tanah. (AGT/N-01)