Status Tasikmalaya sebagai Kota Layak Anak Dikritik

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dinilai kerap mengabaikan hak seorang anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu ironis mengingat status Pemkot sebagai kota layak anak tingkat nasional dua kali.

Kritik itu diungkapkan praktisi hukum yang juga pengacara, Taufik Rahman. Ia merujuk pengabaian Pemkot terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus perceraian.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, kata dia tidak menjalankan mandat pengadilan dalam hal pemenuhan hak anak pascaperceraian orang tuanya.

Tidak dijalankan

Padahal Pemkot Tasikmalaya sudah memiliki Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 46 tahun 2021 tentang rencana pengembangan kota layak anak.  Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA  Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

“Pascakeputusan Pengadilan Negeri (PN) jelas mewajibkan pemerintah daerah turut memastikan hak anak dipenuhi terutama dalam situasi anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istri dan anak kandungnya sendiri. Kejadian yang terjadi, membuat anaknya telah mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya,” katanya, Senin (28/7/2025).

Ia menuturkan perkara kasus bermula dari perceraian lantaran adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istri dan anak kandungnya hingga anak mengalami trauma berat.

“Putusan pengadilan telah menetapkan, bagaimana perlindungan dan hak anak harus dipenuhi tapi sekarang ini tidak ada langkah nyata dari pihak Pemkot Tasikmalaya dan menjadi bentuk kelalaian atas tindakan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus KDRT Terhadap Suami Meningkat di Jawa Timur

Permohonan eksekusi

Karena itu pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan mulai permohonan eksekusi dan pelaporan atas mengabaikan putusan Pengadilan Negeri terutama dilakukan oleh pejabat publik.

Sebab penghargaan sebagai kota layak anak seharusnya diikuti dengan tindakan nyata hingga komitmen penuh melindungi setiap anak terutama yang menjadi korban. Dengan kata lain gelar yang disandang itu tidak boleh berhenti sebagai simbolis semata.

“Kami akan ajukan permohonan eksekusi putusan sekaligus mempertimbangkan sanksi administratif terutama bagi pejabat yang mengabaikan putusan Pengadilan pasal 80 pemerintah melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berat. Karena, kejadian ini bukan perkara pribadi, tetapi menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin UU,” pungkasnya. (YY/N-01)

BACA JUGA  Prajurit TNI AL Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY yang baru Ghofar Ismail untuk mengubah gaya kerja dari…

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

HARGA sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional di Tasikmalaya terpantau naik menjalang ramadan. Bahan-bahan itu di antaranya cabai merah, telur, beras, bawang putih, daging ayam dan daging sapi. Kenaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api