
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda DIY mencatat telah menindak 356 pelanggaran lalu lintas selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025. Pelanggaran itu didominasi oleh penindakan tilang manual sebanyak 233 kasus, sementara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 123 kasus.
“Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu STNK mati pajak, tidak membawa SIM, dan tidak memakai helm,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Selasa (22/7).
Angka pelanggaran itu, ujarnya menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di DIY.
Untuk itu Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas.
“Patuhi rambu, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar. Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang,” katanya.
Polda DIY juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh Progo 2025 akan berlanjut hingga 27 Juli 2025. (AGT/N-01)








