
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras dalam dalam Operasi Miras Tahan II.
“Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, Senin (14/7).
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Miras illegal di seluruh wilayah DIY.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib,” tegasnya.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol. (AGT/N-01)







