Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

PIMPINAN Majelis Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nhadlatul Ulama Kabupaten Sleman  mengeluarkan pernyataan sikap bersama menolak peredaran dan perdagangan minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam Pernyataan Sikap Bersama ditandatangani oleh Ketua MUI Sleman KH Ahmad Fattah, Ketua PDM Sleman H Marjaka, dan Ketua PCNU Sleman H Sidik Purnomo.

Pernyataan bersama dikeluarkan Selasa (24/9)  menyatakan semakin hari peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman mengkhawatirkan.

Apalagi perdagangan minuman beralkohol ini semakin meluas hingga ke pelosok perdesaan.

Ironisnya pedagang miras berjualan di dekat tempat ibadah dan sekolah. Hal itu jelas melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

BACA JUGA  Makanan Tercemar Tiga Bakteri Penyebab Keracunan di Sleman

Serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

“Pembelian minuman beralkohol sekarang ini tidak harus datang ke toko. Bisa dibeli secara online,” kata KH Ahmad Fattah dalam pernyataannya.

Menurutnya pembeli minuman keras selain orang dewasa juga anak-anak.

Perdagangan Minuman Keras Terbanyak di Sleman

Dalam dua bulan terakhir ini Pemkab Sleman telah menertibkan menutup puluhan toko minuman keras tidak berizin.

Namun banyak toko pindah lokasi dan ada yang berani melepas segel dan berjualan kembali.

“Data yang diperoleh salah satu organisasi masyarakat keagamaan di DIY ada sekitar 80 toko miras dan 70 persennya ada di Sleman,” jelasnya.

Jumlah itu bertambah hadirnya toko-toko online menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Tewas setelah Minum Miras Oplosan di Garut

MUI Sleman bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat meminta Bupati Sleman tidak keluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Ketiga organisasi ini meminta Polda DIY dan Polresta Sleman menindak tegas semua yang terlibat dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan