SURAT Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah dilakukan tiga tahap. Dari tiga tahap tersebut sebanyak 135 orang kepala desa yang sudah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.
“Hari ini (Selasa) kami menyerahkan kembali SK perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Ini merupakan regulasi yang harus kita laksanakan karena amanat undang-undang,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman seusai penyerahan SK di Pendopo Cianjur, Selasa (11/6/2024).
Pada tahap ketiga, SK perpanjangan masa jabatan diserahkan kepada 55 orang kepala desa. Mereka berasal dari Kecamatan Karangtengah, Mande, Sukaresmi, Campaka, dan Ciranjang.
Sebelumnya pada tahap I SK diberikan kepada 30 orang kepala desa. Sedangkan tahap II diserahkan kepada 50 orang kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Herman mengatakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diberikan secara bertahap.
“Sesuai regulasi, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan harus selesai bulan ini,” kata dia.
Herman menitipkan pesan kepada kepala desa agar bisa amanah menjalankan tugas. Apalagi dengan diperpanjangnya masa jabatan, maka menjadi sebuah anugerah.
“Niatkan bekerja itu untuk ibadah. Terus, sekarang sudah dimulai tahapan Pilkada. Jaga kondusivitas di masing-masing wilayah,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, menambahkan dengan target selesai pada bulan ini, maka penyerahan SK dilaksanakan sepekan dua kali. “Kami targetkan pada bulan Juni ini harus selesai semuanya. Jadi teknisnya nanti penyerahan SK dilakukan seminggu dua kali,” kata Iwan. (Zea/S-01)