Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Rp800 Miliar

GABUNGAN Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perjuangan mereka mendapatkan ganti rugi atas bangunan pabrik yang tenggelam lumpur.

Jumlah pengusaha korban lumpur Lapindo 32 orang dengan total nilai uang ganti rugi Rp800 miliar.

Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo meskipun sudah 19 tahun, penyelesaian ganti rugi untuk puluhan pabrik yang tenggelam lumpur ternyata belum diselesaikan.

Ada 32 pengusaha korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini masih berjuang agar mereka mendapatkan ganti rugi seperti warga.

Para pengusaha tersebut mendatangi tanggul titik 21 di Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5).

Mereka menggelar doa bersama memohon pada Tuhan Yang Maha Esa, agar diberi kemudahan mendapatkan ganti rugi.  Selain memanjatkan doa kepada Tuhan, mereka juga berharap pada pemerintahan Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Desain Busana SMKN 1 Buduran Tampil di Fesyen Hong Kong

Mereka meminta kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan perjuangan para pengusaha korban lumpur Lapindo.

Setelah 19 tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo, dan beberapa kali berganti pemerintahan, mereka menaruh harapan pada Prabowo.

Tolak tawaran ganti rugi rendah

Mereka menolak tawaran ganti rugi bussiness to bussiness yang ditawarkan Lapindo, karena nilainya sangat rendah hanya Rp200 miliar.

“Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru yaitu Bapak Prabowo, agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami juga korban,” kata Ketua GPKLL Ritonga.

Ritonga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan uang muka ganti rugi Rp5 miliar. Padahal uang ganti rugi pabriknya antara Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.

BACA JUGA  Kadin Sidoarjo Beri Bantuan Korban Banjir Kedungbanteng

Pengusaha yang sudah menerima uang muka ganti rugi tersebut juga hanya sebagian. Belum semua pengusaha mendapatkan uang muka ganti rugi.

Ritonga dan para pengusaha lain meminta mereka tidak dibedakan dengan korban lumpur dari warga. Sebab pengusaha dan warga sama-sama korban yang seharusnya juga bisa mendapatkan ganti rugi sama.

Bahkan putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, kata Ritonga, menegaskan tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.

“Kalau korban warga dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo,” kata Ritonga. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Mensos Jenguk Haical, Santri Bertahan 2 Hari di Reruntuhan

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda