Polres Taput Bantah Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Pasutri

PENEGAKAN hukum di wilayah Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski sudah lebih dari 40 hari sejak dilaporkannya kasus pengeroyokan terhadap pasangan suami istri, Dorma Uli Hutajulu (42) dan Monang Liffe Nababan (56), hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polres Taput pada 12 April 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh empat orang: Anto Nababan (AN), Idawati Lumbantobing (ILT), Rinto Immanuel Nababan (RIN), dan Rita Jojor Nababan (RJN), yang juga warga Kelurahan Pasar Siborongborong.

BACA JUGA  Tim Sancang Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare, menuding pihak kepolisian lamban dan tidak serius menangani kasus ini. “Sudah lebih dari satu bulan, korban telah di-BAP, hasil visum dari RSU Tarutung telah diserahkan, bukti cukup kuat, tapi belum ada satupun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk pembiaran,” tegas Hotbin kepada wartawan, Senin (26/5).

Jadwalkan pemeriksaan

Ia menjelaskan, kejadian terjadi di lahan milik korban yang dikuasai paksa oleh para pelaku. Saat korban menolak pergi dari ladang miliknya, para terlapor langsung menyerang secara fisik serta perlakuan yang tidak senonoh. “Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi intimidasi berlapis,” ujarnya.

Menurut Hotbin, penyidik Polres Taput telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, AN dan ILT, pada 19 Mei, namun keduanya mangkir. Dua lainnya, RJN dan RIN, dipanggil untuk diperiksa pada 25 Mei. “Jika mangkir lagi, dan polisi tetap tidak bertindak, maka kami patut curiga ada pembiaran atau intervensi dalam kasus ini. Kami siap membawa kasus ini ke Kapolri dan Komnas HAM,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolres Taput Bantah Petieskan Kasus Pengrusakan Pinus

Masih berjalan

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Taput AIPDA Walpon Barimbing membantah tudingan lamban. Ia mengatakan, proses masih berjalan dan para terlapor sedang dipanggil untuk diperiksa.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka. Polres Taput menjunjung tinggi penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Namun publik menilai, penanganan yang terlalu lama terhadap laporan dengan bukti visum, saksi, dan BAP lengkap, mengindikasikan kelemahan dalam proses penyidikan. (Satu/N-01)

BACA JUGA  Tim Sancang Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara