
LANTARAN tidak puas dengan putusan hakim, PT Tegar Jaya Pratama melalui kuasa hukumnya Arjo Pranoto,SH mengajukan memori keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam gugatan wanprestasi terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk.
Sebelumnya, hakim Rio Barten mengaku bahwa PT Tegas Jaya Pratama telah mengajukan gugatan, diantaranya berisi bahwa benar antara kedua belah pihak telah mempunyai hubungan hukum.
Kerja sama itu berupa bangunan fisik CWR 02, Universitas Riau (Unri), khusus pengerjaan pengecatan. Dalam SPK dinyatakan total nilai pekerjaan yaitu Rp751.757.656,50.
“Berdasarkan duduk perkara, dalil-dalil dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang seluruhnya merupakan bukti fotokopi yang telah diperlihatkan pembandingnya, namun pembandingnya bukan merupakan surat asli dan oleh penguggat tidak dapat diperlihatkan aslinya,” jelas hakim yang termuat pada surat putusannya.
Memori keberatan
Terkait putusan itu PT Tegar Jaya Pratama melalui kuasa hukumnya, Arjo Pranoto, menyampaikan memori keberatan atas putusan hakim tersebut. Alasannya karena di surat perintah kerja (SPK) tidak dijelaskan kapan batas tagihan jatuh tempo, padahal jelas di SPK bahwa opname pelaporan pekerjaam itu setiap 2 minggu dan hakim tidak baca itu.
“Fakta-fakta yang telah dibuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti sebagaimana yang diuraikan dan diperkuat dengan keterangan saksi fakta, telah dengan jelas, terang dan gamblang terbukti dipersidangan dengan adanya wanprestasi,” beber Arjo.
Menurut Arjo, putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan cacat formil dalam bentuk terlalu dini atau prematur, karena belum ada batas jatuh tempo atas hutang termohon keberatan (semula tergugat) terhadap pemohon keberatan (semula penguggat). Dengan bukti-bukti yang sudah diberikan, putusan sangatlah tidak berdasar bertentangan dengan bukti-bukti yang ada.
Sisa kewajiban
“Proses tersebut sudah dilakukan tetapi masih ada sisa pembayaran yang wajib dilakukan oleh termohon keberatan kepada pemohon keberatan sebesar Rp494.671.086,-. Dan ada juga bukti rekapan pembayaran yang masih tersisa. Ini bermakna ketika debitur mempunyai kewajiban kepada kreditur dan baru membayar sebagian atas kewajiban tersebut, maka sejatinya debitur sudah wanprestasi,” jelasnya.
Arjo menambahkan, berdasarkan alasan dan dasar hukum yang disebutkan, patut dan dirasakan adil agar kiranya Ketua PN Jaksel cq majelis hakim yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan dan menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan seluruhnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan Universitas Riau (Unri) terhenti. Proyek dihentikan karena tak ada kejelasan pembayaran kepada para pekerja hingga vendor.
Aktivitas dihentikan karena pekerja, salah satunya PT Tegar Jaya Pratama tak menerima bayaran sejak Februari 2024 lalu. Proyek itu merupakan satu dari tiga proyek pengerjaan di kawasan Unri. Proyek yang berhenti atau cut off pengerjaan berada di Civil Work Riau (CWR) 2. (Rava/N-01)







