
PENEGAKAN hukum di wilayah Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski sudah lebih dari 40 hari sejak dilaporkannya kasus pengeroyokan terhadap pasangan suami istri, Dorma Uli Hutajulu (42) dan Monang Liffe Nababan (56), hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polres Taput pada 12 April 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh empat orang: Anto Nababan (AN), Idawati Lumbantobing (ILT), Rinto Immanuel Nababan (RIN), dan Rita Jojor Nababan (RJN), yang juga warga Kelurahan Pasar Siborongborong.
Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare, menuding pihak kepolisian lamban dan tidak serius menangani kasus ini. “Sudah lebih dari satu bulan, korban telah di-BAP, hasil visum dari RSU Tarutung telah diserahkan, bukti cukup kuat, tapi belum ada satupun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk pembiaran,” tegas Hotbin kepada wartawan, Senin (26/5).
Jadwalkan pemeriksaan
Ia menjelaskan, kejadian terjadi di lahan milik korban yang dikuasai paksa oleh para pelaku. Saat korban menolak pergi dari ladang miliknya, para terlapor langsung menyerang secara fisik serta perlakuan yang tidak senonoh. “Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi intimidasi berlapis,” ujarnya.
Menurut Hotbin, penyidik Polres Taput telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, AN dan ILT, pada 19 Mei, namun keduanya mangkir. Dua lainnya, RJN dan RIN, dipanggil untuk diperiksa pada 25 Mei. “Jika mangkir lagi, dan polisi tetap tidak bertindak, maka kami patut curiga ada pembiaran atau intervensi dalam kasus ini. Kami siap membawa kasus ini ke Kapolri dan Komnas HAM,” tegasnya.
Masih berjalan
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Taput AIPDA Walpon Barimbing membantah tudingan lamban. Ia mengatakan, proses masih berjalan dan para terlapor sedang dipanggil untuk diperiksa.
“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka. Polres Taput menjunjung tinggi penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Namun publik menilai, penanganan yang terlalu lama terhadap laporan dengan bukti visum, saksi, dan BAP lengkap, mengindikasikan kelemahan dalam proses penyidikan. (Satu/N-01)







